Breaking News:

Berita Kriminal

PILU Gadis Lampung Dihamili Pacar hingga Melahirkan, Pelaku Kabur Usai Janji Nikahi, Lapor Polisi

Seorang gadis di Lampung, dirudapaksa kekasihnya hingga hamil dan melahrikan. Awalnya janji akan nikahi, pelaku malah kabur dan kini berakhir di bui.

Editor: Putri Asti
Frepik
Seorang gadis di Lampung, dirudapaksa kekasihnya hingga hamil dan melahrikan. 

TRIBUNSTYLE.COM - PILU seorang gadis berusia 17 tahun berinisal PDJ warga Abung Selatan, Lampung Utara, dihamili kekasihnya sendiri.

Pelaku berinisial FF (22) merudapaksa korban sebanyak 2 kali.

FF melancarkan aksi bejatnya dengan bujuk rayu hendak menikahi korban.

Namun setelah hamil hingga melahirkan, FF justru menghilang dan tak tahu dimana.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Seorang gadis di Lampung, dirudapaksa kekasihnya hingga hamil dan melahirkan.
Seorang gadis di Lampung, dirudapaksa kekasihnya hingga hamil dan melahirkan. (Kolase Tribun Style/Istimewa)

Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial FF (22), warga Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, itu diamankan Polres Lampung Utara, Selasa (11/7/2023) dini hari.

Baca juga: BEJAT! Oknum TNI Diduga Rudapaksa Mahasiswi di Kendari, Berawal Kenalan di Medsos, Kini Siap Nikahi

Penangkapan itu dipimpin oleh Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwais.

Darwais menjelaskan, FF diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap PDJ (17), warga Abung Selatan, Lampung Utara, yang tak lain adalah kekasihnya.

Akibat perbuatannya, PDJ sampai hamil dan melahirkan seorang anak.

Dia membeberkan, awalnya FF dan PDJ berkenalan melalui Facebook pada Agustus 2022.

“Kemudian pelaku mengajak korban menjalin hubungan,” kata Darwais.

Seiring berjalannya waktu, pelaku mulai berani mengajak korban melakukan perbuatan layaknya suami istri.

Saat hamil hingga melahirkan, pelaku malah kabur padahal sudah berjanji akan menikahi korban.
Saat hamil hingga melahirkan, pelaku malah kabur padahal sudah berjanji akan menikahi korban. (wartabuana.com)

FF melancarkan bujuk rayu dengan dalih hendak menikahi korban.

Perbuatan bejat FF terjadi pada 2022.

“Dua kali korban jadi korban tindak asusila FF,” ujarnya.

Namun setelah melakukan perbuatan terlarang itu, FF malah kabur.

Korban pun melaporkan FF ke Polres Lampung Utara.

Serangkaian penyelidikan dilakukan anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.

Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa FF sedang berada di rumah kerabatnya di Abung Timur.

Baca juga: Pria Lampung Rudapaksa Bocah 15 Tahun, Awalnya Kenalan di Sosmed: Korban Terperdaya 3 Kali di Hotel

Anggota langsung bergerak cepat menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Pelaku dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Di hadapan penyidik, FF mengakui perbuatannya.

Ia menjelaskan, alasannya tidak kunjung menikahi korban karena sakit hati.

Lalu ia sempat kabur dari Lampung Utara untuk bekerja.

“Saya kerja buruh di salah satu lapak di Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.

Ia menceritakan jalinan kasih dengan korban berawal dari dunia maya.

"Awalnya saya ngajak dia kenalan di Facebook, terus pacaran selama enam bulan,” jelasnya.

Kasus Lainnya - Oknum TNI Diduga Rudapaksa Mahasiswi di Kendari

Astaghfirullah, seorang oknum TNI diduga merudapaksa mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keduanya bermula kenalan di media sosial, lau janji ketemuan.

Korban mengaku diajak ke kamar lalu disetubuhi secara paksa hingga alat vitalnya mengelurkan darah.

Berikut kronologi lengkapnya!

Oknum TNI diduga rudapaksa mahasiswi di Kendari
Oknum TNI diduga rudapaksa mahasiswi di Kendari (ISTIMEWA)

Seorang mahasiswi berinisial L diduga dirudapaksa oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oknum prajurit TNI tersebut adalah Prada F, kini telah ditahan di Markas Komando (Mako) Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3.

Soal kasus oknum Prajurit TNI diduga rudapaksa mahasiswi di Kota Kendari tersebut, berikut fakta-fakta berdasarkan keterangan kuasa hukum dan hasil penyelidikan Denpom XIV/3:

Baca juga: KRONOLOGI Oknum TNI Habisi Nyawa Ayahnya, Kesal Tak Diberi Uang, Sadis Bantai Korban 5 Kali

1. Kenalan di Media Sosial

Berdasarkan keterangan kuasa hukum L, yakni Andre Dermawan, bahwa korban dan terduga pelaku berkenalan di media sosial (medsos).

"Saya tanya pada saat itu, apakah mereka ada hubungan spesial, dia sampaikan tidak," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com.

"Mereka kenal itu katanya baru sekitar dua mingguan, melalui aplikasi media sosial," sambungnya.

2. Terduga Pelaku Ngajak Jalan

Oknum TNI tersebut awalnya mengajak jalan lalu menyetubuhi korban di kamar
Oknum TNI tersebut diduga awalnya mengajak jalan lalu menyetubuhi korban di kamar (Freepik)

Sering berkomunikasi, terduga pelaku lantas mengajak jalan korban.

Korban dijemput menggunakan mobil, pada 26 Juni 2023, sekira pukul lima sore hari.

"Korban awalnya dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, kemudian diperjalanan dibawalah ke salah satu BTN yang berada di Puwatu," kata Andre.

"Kemudian masuk di dalam kamar dan terjadilah itu, persetubuhan yang dilakukan dengan pemaksaan," tambahnya.

3. Korban Mengaku Sempat Melawan

Berdasarkan pengakuan korban dihadapan pengacara, bahwa sempat melawan ketika akan dirudapaksa.

Korban menggigit terduga pelaku.

"Korban sempat melawan dengan cara menggigit terduga pelaku," tutur Andre.

Baca juga: OKNUM Polisi di Trenggalek Kepergok Warga Ngamar Bareng Istri Orang, Tetapi Tak Bisa Diproses

4. Korban Lapor Orangtua

Seusai dirudapaksa, korban melapor kepada orangtuanya dengan sejumlah pertimbangan.

"Awalnya ketakutan, tapi karena terus merasa ini, akhirnya cerita lah ke keluarga, orangtuanya," kata Andre.

"Kemudian, menghubungi pelaku. Dan pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab," sambungnya.

"Tapi, setelah ditunggu sampai hari Sabtu, katanya mau datang, mereka tidak muncul, akhirnya keluarga korban melakukan upaya hukum, tadi melaporkan di POM," tandasnya.

5. Denpom XIV/3 Terima Aduan

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib
Korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib (Eva.vn)

Usai korban melapor, pihak Denpom XIV/3 Kendari kemudian melakukan penyelidikan.

Mereka melakukan pemeriksaan awal kepada korban dan terduga pelaku, sebagaimana keterangan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama, pada Sabtu (8/7/2023).

"Terkait pemberitaan yang beredar, saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan," ujar Mayor Ussama.

6. Terduga Pelaku Ditahan

Kini, terduga pelaku ditahan di Markas Komando (Mako) Denpom XIV/3 Kendari.

Prada F ditahan agar mempermudah proses pemeriksan.

"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku. Dan, saat ini, yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan," beber Mayor Ussama.

7. Hasil Penyelidikan Awal

Saat pengambilan keterangan, korban mengaku bahwa organ vitalnya mengeluarkan darah usai dirudapaksa.

Darah tersebut sempat menempel di tembok dan sprei.

"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," aku Mayor Ussama.

Baca juga: Nurut Ibu Ya Dek Reaksi Karyawan Pabrik, Pacar Curhat Dijodohkan dengan Polisi, Ikhlas Menerima

8. Korban dan Terduga Pelaku Ciuman 5 Menit

Mayor Ussama menjelaskan, korban dan terduga pelaku sempat ciuman selama lima menit.

"Sebelum kejadian tersebut, sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, mereka berciuman lebih kurang lima menit. Artinya, adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya," kata Mayor Ussama.

Ia menambahkan, bahwa terduga pelaku membantah me-rudapaksa korban.

"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," beber Mayor Ussama.

"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalam proses pembuktian selanjutnya," lanjutnya.

9. Terduga Pelaku Ingin Nikahi Korban

Terduga pelaku bersedia nikahi korban.

Hal tersebut telah ditawarkan pelada orangtua korban.

"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari," ujar Mayor Ussama.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum," sambungnya.

10. Akan Tindak Tegas

Mayor Ussama menegaskan, akan berlaku tegas.

"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya," tegasnya.

"Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbuhnya. (*)

(Tribunneewssultra/Sugi Hartono)

Diolah dari artikel TribunLampung.co.id dan TribunnewsSultra.com 

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
merudapaksaLampungFacebookberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved