Breaking News:

Berita Kriminal

KISAH Wanita di Kendari Jual Teman Lewat MiChat, Lalu Gantian Jual Diri Sendiri, Tarif Rp 500 Ribu

Seorang wanita di Kendari, nekat menjual temannya lewat aplikasi MiChat lalu menjajakan diri dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

Editor: Putri Asti
IST
Seorang wanita di Kendari, menjual temannya lewat aplikasi MiChat lalu menjajakan diri dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan. 

TRIBUNSTYLE.COM - Astaghfirullah, seorang wanita nekat menjual temannya lewat aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang.

Aksi kejam ini terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinisial TM (26) rupanya tak hanya menjual temannya, namun juga ikut menjajakan diri dengan tarif Rp 500 ribu untuk sekali kencan.

Terkuak motif di balik kelakuan TM yang nekat menjual teman dan dirinya sendiri itu. Apa sebabnya?

Seorang wanita di Kendari tega jual temannya lewat aplikasi MiChat
Seorang wanita di Kendari tega jual temannya lewat aplikasi MiChat (Istimewa)

Seorang wanita di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial TM (26) ditangkap karena menjual rekannya YS (29) kepada pria hidung belang.

TM ditangkap Tim Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sultra karena diduga menjadi muncikari.

Baca juga: MIRIS! Open BO Menjamur, Satpam di Jogja Nekat Tawarkan Jasa Prostitusi, Raup Segini Tiap Transaksi

TM ditangkap saat berada disalah satu kamar hotel di Jalan H Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (11/7/2023), sekira pukul 17.45 Wita.

Kasub Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi mengatakan tersangka diduga menjual rekannya melalui aplikasi MiChat seharga Rp500 ribu kepada pemesan.

"Lalu dari penjualan tersebut, tersangka mendapat untung Rp50 ribu dari korban," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Syahrir menuturkan, saat ditangkap TM ternyata juga akan menjual diri ke pria hidung belang melalui MiChat senilai Rp500 ribu.

Kata dia, pelaku mengaku menjual rekannya dan menjajakan diri melalui aplikasi karena kebutuhan ekonomi.

Usai menjual teman, wanita di Kendali jajakan diri sendiri dengan tarif Rp 500 ribu.
Usai menjual teman, wanita di Kendali jajakan diri sendiri dengan tarif Rp 500 ribu. (TribunMakassar.com)

"Jadi pelaku dengan korban pekerjaan tidak ada. Jual diri karena alasan ekonomi. Kalau berapa lama mereka melakukan tindak pidana itu kami masih dalami di BAP," jelas Syahrir.

Kepala Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sultra ini menambahkan, tersangka TM dan korban YS kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dugaan tindak pidana perdagangan orang di Kendari.

"Tersangka disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ungkap Syahrir.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Bocah 15 Tahun Dijual Teman di MiChat, Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Sehari 1-2 Pelanggan

Kasus Serupa - Bocah 15 Tahun Dijual Teman di MiChat, Tarif Kencan Rp 300 Ribu, Sehari 1-2 Pelanggan

Malangnya nasib bocah berusia 15 tahun asal Yogyakarta ini, dia dijual oleh temannya sendiri di Michat.

Korban dijual dengan tarif sekali kencan Rp 300 ribu.

Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari RA asal Bekasi dan NS asal dari Palembang, sedangkan satu orang pelaku masih di bawah umur.

Lantas, seperti apa kronologi kejadiannya?

Bocah di bawah umur dijual temannya di aplikasi MiChat
Bocah di bawah umur dijual temannya di aplikasi MiChat (Toronto Star)

Dua perempuan di bawah umur menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Yogyakarta oleh temannya sendiri.

Kedua perempuan ini masih berumur 15 dan 16 tahun.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH Pernah Dijual di MiChat, Remaja 18 Tahun Kini Jadi Mucikari, Gantian Jual Teman-teman

Hal ini diketahui setelah jajaran Polresta Yogyakarta berhasil membongkar dua kasus terkait TPPO di Kota Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada menjelaskan, dua kasus TPPO di Kota Yogyakarta yang berhasil diungkap ini merupakan kasus yang berbeda dengan modus yang sama.

Dari dua kasus ini, Polresta Yogyakarta menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari RA asal Bekasi dan NS asal dari Palembang, sedangkan satu orang pelaku masih di bawah umur.

"Pelaku tidak saling kenal, kasusnya berbeda tetapi modusnya sama," ucap Archye di Mapolresta Kota Yogyakarta, Senin (19/6/2023).

Archye menjelaskan kasus pertama diungkap pada hari Kamis (15/6/2023) pukul 17.00 WIB, dan kasus kedua diungkap pada hari Sabtu (17/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Korban dijual dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan.
Korban dijual dengan tarif Rp 300 ribu sekali kencan. (Surya)

Tempat kejadian perkara (TKP) terdapat di hotel di Ngampilan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan hotel di wilayah di Pakulaman, Kota Yogyakarta, DIY.

Kronologis kejadian bermula dari laporan yang dterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya TPPO.

Lalu, ditindaklanjuti oleh Unit PPA dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan, lalu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Alhamdulillah untuk pelaku dapat diamankan di hotel yang ada di Ngampilan dan hotel yang ada di Pakualaman," kata dia.

Ia menambahkan modus dari kasus TPPO ini pelaku memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi online yakni MiChat.

Baca juga: TERLALU! Wanita di Gorontalo Jual Sepupu via MiChat, Korban Umur 13 Tahun, Dapat Jatah Rp 50 Ribu

Agar tidak terlacak, kedua pelaku ini beberapa kali pindah hotel di wilayah Kota Yogyakarta.

"Kami sampaikan untuk identitas tersangka kami mengamankan tiga tersangka, pertama yaitu RA (18), mahasiswa alamat di Bekasi, Jawa Barat, kedua NS (21) tidak bekerja alamat Palembang, Sumatera Selatan, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum karena anak di bawah umur inisial BA (14) pelajar, Sumatera Selatan," beber dia.

Ketiga pelaku ini berperan sebagai operator aplikasi MiChat, dan bertugas mencari pelanggan sebelum melancarkan aksinya di hotel yang sudah dipesan terlebih dahulu.

Dari kasus ini Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan barang bukti berupa gawai, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Menurut Archye, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, yang kedua yaitu pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Ketiga pelaku memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi online yakni MiChat ditangkap.
Ketiga pelaku memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi online yakni MiChat ditangkap. (vox.com)

"Kenapa kita terapkan ini (UU Perlindungan Anak) karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun," kata dia.

Sementara itu, tersangka NS mengatakan dirinya baru 6 hari di Kota Yogyakarta dan sudah berpindah 5 kali pindah hotel untuk melancarkan aksinya.

Hubungan antara NS dan korban adalah teman.

"Baru, sekitar dua bulan (kenal). Ya kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa 1-2 (pelanggan)," katanya.

Tersangka lainnya yakni RA mengatakan dia mengenal korban karena dikenalkan dengan temannya.

Di hadapan polisi, RA mengaku dirinya ke Yogyakarta karena diajak oleh korban.

"Saya diajak saja. Katanya korban sudah pernah main di Yogya, saya baru hari Rabu doang di sini," kata dia.

RA mengungkapkan satu kali kencan dengan korban dikenakan tarif Rp 300.000, dengan memanfaatkan aplikasi Michat.

"Pakai MiChat, operator saya. Tarif Rp 300.000," jelasnya.

Diolah dari artikel TribunnewsSultra.com dan Kompas,com 

Baca artikel lainnya terkait berita viral di sini>>

Tags:
MiChatjual diriKendarikencanberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved