Breaking News:

Berita Kriminal

'Hoek!' Mual, Muntah, Gadis Usia 13 di Ende Ternyata Hamil, Ayah Syok, Kakek 77 Tahun Pemerkosanya

Bejatnya kakek 77 tahun di Ende yang nekat mencabuli gadis 13 tahun hingga hamil.

Editor: Amirul Muttaqin
Kolase Tribun Style/123rf
Ilustrasi wanita jadi korban pencabulan atau pemerkosaan hingga hamil 

RR Ditetapkan Tersangka

Penyidik Polres Ende kemudian menetapkan RR sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala seksi Hubungan Masyarakat Polres Ende Ipda Heru Suraban saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

Heru menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau.

Atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Untuk motifnya belum tahu karena saat ini masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan saksi," pungkas Heru.

(KOMPAS.com/ Serafinus Sandi Hayon Jehadu)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com

Baca artikel lainnya terkait berita kriminal

Sumber: Kompas.com
Tags:
EndeNTTNusa Tenggara Timurpencabulan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved