Breaking News:

Berita Kriminal

'Hoek!' Mual, Muntah, Gadis Usia 13 di Ende Ternyata Hamil, Ayah Syok, Kakek 77 Tahun Pemerkosanya

Bejatnya kakek 77 tahun di Ende yang nekat mencabuli gadis 13 tahun hingga hamil.

Editor: Amirul Muttaqin
Kolase Tribun Style/123rf
Ilustrasi wanita jadi korban pencabulan atau pemerkosaan hingga hamil 

TRIBUNSTYLE.COM - Geger kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang kakek di Ende.

Korban mengalami mual dan muntah, saat diperiksa ternyata dia telah hamil tujuh minggu.

Ayah korban tak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: FAKTA Kakek 63 Tahun di Kudus Tewas saat Lagi Ngamar di Hotel dengan Janda, Punya Penyakit Jantung

Ilustrasi wanita hamil
Ilustrasi wanita hamil (The Huffington Post)

RR (72), kakek di Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 13 tahun.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Wakapolsek) Detusoko Aiptu Efraim Yunisef Mosa Rago mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende.

"Terduga pelaku kita tangkap di wilayah Kecamatan Wewaria, di mana yang bersangkutan sedang berkunjung ke rumah keluarganya di sana," ujar Efraim dalam keterangannya, Kamis (6/7/2023).

Efraim menerangkan, kasus ini terungkap setelah ayah korban, YDS (50), melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polsek Detusoko pada Selasa (4/7/2023).

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/03/VII/2023/SPKT/Sek. Detusoko/Res.Ende/Polda NTT.

Kepada polisi, YDS menuturkan bahwa ia baru mengetahui kalau putrinya menjadi korban pencabulan setelah membawanya berobat ke Puskesmas Detusoko.

"Saat itu korban dengan keluhan mual dan muntah," ujarnya.

Setelah diperiksa petugas kesehatan Puskesmas Detusoko, barulah diketahui korban telah hamil tujuh minggu.

YDS kemudian bertanya kepada korban. Saat itu korban pun mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku sejak Februari hingga Juni 2023.

Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Detusoko.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku di wilayah Kecamatan Wewaria.

"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Ende. Pelaku juga sudah ditahan," pungkasnya.

Baca juga: Tahan Lama di Ranjang, Kakek 60 Tahun Mengira Masih Perkasa, Tapi Vonis Dokter Bikin Syok: Bahaya!

Ilustrasi korban pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan
Ilustrasi korban pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan (KOMPAS.COM/HANDOUT)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
EndeNTTNusa Tenggara Timurpencabulan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved