Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGHFIRULLAH Suami Kesal Tahu Istri Jual Gado-gado Cuma Rp 5 Ribu, Langsung Aniaya & Tusuk Korban

Viral kasus suami tusuk dan aniaya istri gegara tahu jual gado-gado Rp 5 ribu di Palembang, seharusnya Rp 10 ribu.

Editor: Dhimas Yanuar
TribunSumsel
Viral kasus suami tusuk dan aniaya istri gegara tahu jual gado-gado Rp 5 ribu di Palembang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Pilu nasib seorang istri di Palembang yang dianiaya suami perkara gado-gado yang dijual.

Suami diduga kesal dan tega menusuk istrinya di bagian paha hanya karena masalah tersebut.

Dia adalah Sudarmanto (36) pria yang tega menusuk dan menganiaya istrinya karena gado-gado dagangan mereka hanya dijual Rp 5 ribu ke tetangga.

Simak selengkapnya!

Viral gado-gado Rp 10 ribu dijual Rp 5 ribu, suami tusuk istri di Palembang.
Viral gado-gado Rp 10 ribu dijual Rp 5 ribu, suami tusuk istri di Palembang. (Tribun Sumsel)

Padahal, harga gado-gado seharusnya adalah Rp 10 Ribu.

Selisih uang Rp 5 Ribu membuat Sudarmanto gelap mata.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar membeberkan kronologi kejadian.

Gado-gado.
Gado-gado. (Tribun Jogja/Hamim Tohari)

"Korban baru pulang dari mengantar dagangan di seberang rumahnya."

"Lalu tersangka marah-marah karena korban menjual gado-gado dengan harga Rp 5 ribu, yang mana gado-gado itu harusnya dijual dengan harga Rp 10 ribu, " jelas Cici dikutip dari Tribunsumsel.com.

Baca juga: CEMBURU Buta, Pria di Tuban Nekat Tusuk Wanita Penjaga Warung Kopi, Sempat Rebutan Hp

Lalu korban masuk ke dapur mencuci piring dan pelaku langsung menendang ember yang berada di dekat korban, kemudian korban berdiri dan dipukul oleh tersangka di bagian kepala.

Tersangka mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut korban, korban berhasil mengelak.

Merasa tidak puas, tersangka mengejar korban yang keluar rumah akhirnya tersangka langsung menusuk paha korban.

"Korban ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau ketika korban berusaha kabur dari kejaran tersangka. Korban luka di paha kanan, " katanya.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Tersangka ditangkap setelah laporan korban yang masuk pada 9 Juni 2023 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
berita kriminalPalembangsuami istripisau
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved