Berita Kriminal
PILU Ibu Hamil & Gadis Dijual Jadi Pemandu Lagu Kafe & Prostitusi di Berau, 1 Muncikari Ditangkap
Simak penangkapan 1 muncikari berinisial FI (37) yang diduga jual gadis dan ibu hamil, berawal dari dugaan prostitusi di kafe di Berau, Kaltim.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pilu gadis dan ibu hamil dijual oleh seorang wanita tak bertanggung jawab.
Gadis dan ibu-ibu hamil ini diduga dijual untuk dijadikan sebagai prostitusi dan pemandu lagu di sebuah kafe di Berau, Kalimantan Timur.
Dia adalah FI (37), seorang wanita diduga muncikari ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap FI di Café Barata sekira pukul 05.00 Wita.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya pada Minggu (18/6/2023).
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi di salah satu tempat hiburan yang ada di Kampung Sambarata, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Setelah ditindaklanjuti, jajaran Polres Berau melakukan razia di tempat hiburan dan hotel yang ada di kawasan Bumi Batiwakkal sekira pukul 23.00 wita.
“Kemudian unit Opsnal mendapati anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu di sebuah Cafe yang bernama Barata di Sambarata Kecamatan Gunung Tabur,” ungkapnya.
Baca juga: 60 Pasangan & 2 Muncikari Diamankan di Apartemen Prostitusi, Terselubung MiChat, Tarif Rp 500 Ribu
Tidak hanya itu, petugas juga mendapati beberapa wanita yang sedang hamil dipekerjakan sebagai pemandu lagu di Café Barata.
Para pemandu lagu tersebut pun dibawa ke Polres Berau untuk dimintai keterangan.
Pelaku juga diamankan petugas bersama uang tunai Rp400 ribu dan buku nota.
“Kami juga memasang garis polisi di lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.
Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun.
Sesuai dengan pasal TPPO. "Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya.
....
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|