Berita Kriminal
TEGA Oknum Polisi Bawa Kabur & Cabuli Siswi SMA di NTT, Lalu Paksa Korban Minum Pil Biar Tak Hamil
Kasus oknum polisi berinisial SR, ditahan karena cabuli anak di bawah umur, sempat hilangkan anak hingga disuruh minum pil anti hamil.
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Pilu siswi SMA di Manggarai Barat, NTT dihilangkan dari orangtua lalu dicabuli oleh oknum Polisi pada akhir April lalu.
Kini terkuak semua misteri kasus, insiden ini berawal dari seorang oknum polisi bernama SR yang membantu menemukan anak yang hilang.
Lalu oknum polisi tersebut malah membawa kabur korban, merudapaksa, dan bahkan memaksa minum pil anti hamil pada gadis itu.
Simak kronologinya!
Seorang oknum polisi berinisial SR yang bertugas di Polres Manggarai Barat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan.
Ridwan mengungkapkan, SR dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dikutip dari TribunFlores.Com menurut keterangan Sr. Frederika, yang mengadvokasi kasus tersebut menjelaskan sebelumnya korban sempat menghilang dan hilang kontak dengan orangtuanya.
Baca juga: Naudzubillah! Modus Memacari, Satpam di Bangka Selatan Cabuli Bocah 15 Tahun, Diseret ke Kebun Sawit
Kemudian, orangtua melaporkan anaknya yang hilang tersebut ke Polres Mabar.
Atas Laporan tersebut, oknum polisi inisial SR berhasil menemukan anak itu dan mengantarnya ke rumah orangtuanya.
Di sana, SR menawarkan ke orangtua korban supaya anaknya tinggal di rumahnya di Labuan Bajo.

Polisi SR berjanji akan menjamin semua kebutuhan hidup korban termasuk biaya sekolah.
Namun, bukannya membawa korban ke rumah sebagai mana yang disampaikan ke orangtua korban, polisi SR malah membawa korban ke sebuah kos-kosan yang ia sewa.
Lalu, SR melancarkan aksi bejatnya pada tanggal 8 April 2023 lalu.
Sumber: Tribun Medan
Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
![]() |
---|
Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
![]() |
---|
Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
![]() |
---|
Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
![]() |
---|