Berita Kriminal
Gadis 14 Tahun Layani Pria Diupah Rp 250 Ribu, Orang Tua Awalnya Curigai Ini, Terungkap Modus Pelaku
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru-baru ini terjadi di Ciamis dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru-baru ini terjadi di Ciamis dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Korban diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dengan upah Rp 250 ribu sekali transaksi.
Korban dicurigai oleh orang tuanya lantaran sering berbelanja dan mempunyai banyak uang.
Lantas seperti apa modus pelaku SM (20) untuk membujuk korban?
Baca juga: TAK ADA AKHLAK! Tante di Banyumas Jadi Mucikari Tega Jual 2 Keponakan Sendiri, Masih di Bawah Umur
Polres Ciamis mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya, seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Korban diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dan diupah Rp 250.000 sekali transaksi.
"Diungkap 12 Juni 2023. Korban masih pelajar, di bawah umur," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (14/6/2023) sore.
Kasus ini terungkap karena orang tua korban curiga anaknya selalu mempunyai uang. Selain itu, korban jadi lebih sering berbelanja.
"Akhirnya orangtua menginterogasi dapat uang dari mana. Korban akhirnya cerita. Orangtua melapor," jelas Tony.
Penyidik kemudian menyelidiki kasus TPPO ini. Hingga akhirnya mengamankan dua tersangka.
"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony.
Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.
"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.
Kasat Reskrim AKP M Firmansyah menjelaskan, awalnya korban bercerita kepada temannya yang berinisial O (16) ingin memiliki uang.
"O menyambungkan (korban) ke tersangka SM," jelas Firmansyah.
Kepada korban, tersangka SM mengatakan jika ingin mendapatkan uang caranya dengan bersetubuh dengan laki-laki. Karena diiming-imingi uang, korban akhirnya setuju dengan tawaran tersangka.
"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.
Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan. Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.
"Tarif Rp 300 ribu per orang. Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM, dan Rp 250 untuk korban," katanya.
Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda. Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.
"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.
Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.
Diolah dari artikel kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Gak Kapok 4 Kali Dipenjara, Residivis Ini Ditangkap Lagi Kasus yang Sama, Bobol Rumah di Parepare |
|
|---|
| Detik-detik Mahasiswa Jogja Ditikam Temannya saat Menginap di Magelang, Pelaku Mengaku Cemburu Buta |
|
|---|
| Sosok Syarif Maulana Dosen Unpar Bandung Pelaku Kekerasan Seksual pada Mahasiswa, Kini Dinonaktifkan |
|
|---|
| Aksi Perawat di Aceh Rudapaksa Siswi 15 Tahun, Kenal dari Aplikasi Kencan, Diimingi Dibelikan iPhone |
|
|---|
| Pembunuhan Mahasiswi di Malang Jatim Baru Terungkap Setelah 1,5 Tahun, Pelaku Cucu Pemilik Kos |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/style/foto/bank/originals/kelakuan-bejat-pria-di-blitar-jawa-timur-cabuli-2-gadis-sd-dan-smp.jpg)