Breaking News:

Berita Kriminal

Gadis 14 Tahun Layani Pria Diupah Rp 250 Ribu, Orang Tua Awalnya Curigai Ini, Terungkap Modus Pelaku

Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru-baru ini terjadi di Ciamis dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

ISTIMEWA
Seorang siswa 14 tahun di Ciamis dibayar Rp 250 ribu untuk melayani seorang laki-laki hidung belang. 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) baru-baru ini terjadi di Ciamis dengan korban seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Korban diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dengan upah Rp 250 ribu sekali transaksi.

Korban dicurigai oleh orang tuanya lantaran sering berbelanja dan mempunyai banyak uang.

Lantas seperti apa modus pelaku SM (20) untuk membujuk korban?

Baca juga: TAK ADA AKHLAK! Tante di Banyumas Jadi Mucikari Tega Jual 2 Keponakan Sendiri, Masih di Bawah Umur

Ilustrasi perdagangan orang.
Ilustrasi perdagangan orang. (ISTIMEWA)

Polres Ciamis mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korbannya, seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Korban diminta untuk melayani laki-laki hidung belang dan diupah Rp 250.000 sekali transaksi.

"Diungkap 12 Juni 2023. Korban masih pelajar, di bawah umur," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (14/6/2023) sore.

Kasus ini terungkap karena orang tua korban curiga anaknya selalu mempunyai uang. Selain itu, korban jadi lebih sering berbelanja.

"Akhirnya orangtua menginterogasi dapat uang dari mana. Korban akhirnya cerita. Orangtua melapor," jelas Tony.

Penyidik kemudian menyelidiki kasus TPPO ini. Hingga akhirnya mengamankan dua tersangka.

"Tersangka SM (20) dan seorang pelanggan berinisial AN (26)," kata Tony.

Modus yang dilakukan, tersangka SM mencoba merekrut korban yang masih di bawah umur. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang.

"Korban dijanjikan akan dapat uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari," jelas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP M Firmansyah menjelaskan, awalnya korban bercerita kepada temannya yang berinisial O (16) ingin memiliki uang.

"O menyambungkan (korban) ke tersangka SM," jelas Firmansyah.

Kepada korban, tersangka SM mengatakan jika ingin mendapatkan uang caranya dengan bersetubuh dengan laki-laki. Karena diiming-imingi uang, korban akhirnya setuju dengan tawaran tersangka.

"Peran tersangka SM menyediakan tempat di kos-kosannya, di Jalan Sudirman Ciamis," jelas Firmansyah.

Seorang tersangka perdagangan orang
Seorang tersangka perdagangan orang digiring Polwan untuk dimintai keterangan di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Rabu (14/6/2023) sore.

Tersangka SM juga mencari tamu atau pelanggan. Dia mencari pelanggan lewat aplikasi Michat.

"Tarif Rp 300 ribu per orang. Di mana Rp 50 ribu untuk tersangka SM, dan Rp 250 untuk korban," katanya.

Kejadian persetubuhan itu berulang sebanyak 8 kali dengan pelanggan yang berbeda. Penyidik masih mendalami 7 pelanggan lainnya.

"(Status) O berpotensi dari korban menjadi anak berhadapan dengan hukum. Dia juga penyambung," tegas Firmansyah.

Sementara itu, para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 sampai 15 tahun penjara. Selain itu, Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun.

Diolah dari artikel kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
tindak pidana perdagangan orangTPPOCiamis
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

berita POPULER

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved