Breaking News:

Berita Viral

SIA-SIA Lakukan Sumpah Pocong, Pria di Palembang Tetap Ditangkap, Pengacara Pasrah: Tak Bisa Halangi

Sumpah pocong kini tak ada artinya, Rian Antoni (41) tetap ditangkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Diringkus saat masih kenakan kostum pocong.

Editor: Putri Asti
TribunStyle.com, Kolase / Kompas.com
Susah payah lakukan sumpah pocong, Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan tetap ditangkap polisi. 

Ia menambahkan dia hanya memfasilitasi aksi tersebut untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan pelecehan tersebut.

"3 hari lalu penuduh kita ajak untuk muhabala dan ia mau, namun hari ini ternyata penuduh tidak untuk melakukan sumpah pocong tersebut," kata Jhon.

Sempat Minta Keadilan ke Presiden Jokowi

Sosok pria bernama Rian Antoni (40), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023).

Ia datang dengan menggunakan kostum pocong untuk meminta keadilan.

Sebelumnya, Rian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan atas tindakan pencabukan seorang anak berinisial AKW (5).

Lantas apa tuntutan Rian kepada pihak berwajib atas kasus yang menjerat dirinya? Seperti apa kronologi pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka?

Baca juga: AKAL BULUS Pria Curi Motor Pacar, Ngaku Beli Rokok Tapi ke Tempat Duplikat Kunci, Ga Punya Uang

Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan
Ilustrasi pelecehan seksual, pencabulan, pemerkosaan (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Rian didampingi kuasa hukumnya, Jhon Fredi, masuk ke ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan, sembari memberikan surat permohonan agar mendapatkan keadilan yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani, Kapolri, dan Kejagung.

“Saya minta keadilan dan perlindungan. Saya tidak bersalah,” kata Rian di Mapolda Sumsel, Senin.

Rian juga meminta penyidik agar melakukan gelar perkara ulang lantaran menduga ada kesalahan atas penetapan tersangka dirinya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Rian tak ditahan penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.

Sebab, selama ini dia dinilai kooperatif dan mengikuti segala proses hukum yang berlangsung.

Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan kenakan kostum pocong saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023).
Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan kenakan kostum pocong saat berada di Polda Sumatera Selatan, Senin (22/5/2023). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

“Selama satu tahun ditetapkan tersangka, saya menanggung beban atas fitnah ini. Kami minta agar dilakukan gelar perkara ulang,” ujarnya.

Kuasa hukum Rian, Jhon, mengatakan, mereka akan terbang ke Jakarta dengan menggunakan kostum pocong untuk meminta keadilan kepada Presiden Joko Widodo karena merasa dizalimi.

“Kami yakin klien kami tidak bersalah, sehingga memohon keadilan sampai ke Presiden,” ujarnya.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Pimpinan Ponpes di Lombok Lakukan Pelecehan ke 41 Santriwati, Wajah Bercahaya

Halaman
1234
Tags:
Rian Antonisumpah pocongPalembangSumselberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved