Breaking News:

Berita Viral

SIA-SIA Lakukan Sumpah Pocong, Pria di Palembang Tetap Ditangkap, Pengacara Pasrah: Tak Bisa Halangi

Sumpah pocong kini tak ada artinya, Rian Antoni (41) tetap ditangkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Diringkus saat masih kenakan kostum pocong.

Editor: Putri Asti
TribunStyle.com, Kolase / Kompas.com
Susah payah lakukan sumpah pocong, Rian Antoni (40) tersangka kasus pencabulan tetap ditangkap polisi. 

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menjelaskan, kasus tersebut masih bergulir.

Dia tak mempermasalahkan Rian datang menggunakan kostum pocong demi meminta keadilan.

“Negara kita ini negara hukum, jadi kita berdasarkan hukum. Kalau memang ada unsur pidananya, ya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ya, enggak apa-apa (pakai kostum pocong), yang enggak boleh itu yang enggak pakai baju, itu baru enggak boleh," ucap Supriadi.

Kasus

Pada (16/6/2022), korban AKW (5), bermain bersama keponakan Rian di rumah tersangka di Palembang, Sumsel.

Saat itu, AKW masuk ke rumah bersama keponakan Rian untuk menggoreng sosis. 

Diduga di rumah itulah Rian melakukan aksi cabul terhadap korban hingga dia dilaporkan ke Polda Sumsel di hari yang sama.

Pada Oktober 2022, Rian ditetapkan oleh penyidik Polda Sumsel sebagai tersangka kasus pencabulan.

Namun, penyidik tak menahan Rian karena dinilai kooperatif.

Diolah dari artikel Sripoku.com dan kompas.com

Tags:
Rian Antonisumpah pocongPalembangSumselberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved