Breaking News:

Berita Viral

Hendak Antar Jenazah, Mobil Ambulans Dihadang Fortuner Arogan, 30 Menit Tak Bergerak: Maksudnya Apa?

Sopir ambulans bingung dengan kelakuan Mobil Fortuner bernomor polisi B 1654 KJO, dia dihalangi saat hendak antar jenazah, 30 menit tak bergerak.

Kolase Tribun Style/Istimewa
Mobil ambulans dihadang Fortuner saat hendak antar jenazah. 

Butler yang mengendarai Suzuki Vitara merah sengaja memperlambatnya pada 2 Februari 2022, kata Kepolisian Thames Valley, dikutip dari Sky News pada Rabu (9/11/2022).

Butler saat disidang di Reading Crown Court mengaku bersalah atas perilaku mengemudi berbahaya dan menghalangi atau menghambat pekerja darurat.

Dia kemudian dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, kerja 200 jam tidak dibayar selama 18 bulan, dan harus menyelesaikan 20 hari kegiatan rehabilitasi.

Butler juga harus membayar denda 600 pounds (Rp 10,73 juta) serta dilarang mengemudi selama tiga tahun.

Baca juga: VIRAL Detik-detik Ambulans Bawa Ibu Hamil yang Mau Melahirkan Dihalangi Mercy, Bagaimana Nasibnya?

Direktur operasi di South Central Ambulance Service NHS Foundation Trust Mark Ainsworth mengatakan, "Ini adalah standar mengemudi terburuk yang dialami salah satu kru ambulans kami yang bekerja keras menanggapi lampu biru untuk keadaan darurat yang berpotensi mengerikan yang pernah saya lihat."

"Kru ambulans kami sangat terlatih, dapat mengemudi dengan aman dengan kecepatan saat diperlukan.

Saya bersyukur bahwa sebagian besar pengguna jalan lain pengertian ketika kami harus melaju dengan lampu darurat."

"Namun, dalam kasus ini, tindakan tidak masuk akal dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh terdakwa menempatkan dirinya, pengguna jalan lain, dan kru ambulans kami dalam risiko cedera serius atau bahkan lebih buruk," pungkasnya.

(*)

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Detik-detik Fortuner Hadang Ambulans yang Mau Antar Jenazah Selama 30 Menit, Sopir Ambulans Bingung

Sumber: Tribun Jateng
Tags:
ambulansFortunermobilsopirjenazahLampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved