Breaking News:

Berita Viral

Hendak Antar Jenazah, Mobil Ambulans Dihadang Fortuner Arogan, 30 Menit Tak Bergerak: Maksudnya Apa?

Sopir ambulans bingung dengan kelakuan Mobil Fortuner bernomor polisi B 1654 KJO, dia dihalangi saat hendak antar jenazah, 30 menit tak bergerak.

Kolase Tribun Style/Istimewa
Mobil ambulans dihadang Fortuner saat hendak antar jenazah. 

(Tapi) dia rem mendadak. Maksudnya apa?

Tujuannya apa? Kami enggak tahu," tutur Febryan.

Febryan yang sempat mengambil video peristiwa itu sempat bertanya maksud serta tujuan kepada pengemudi Fortuner setelah membuka kaca mobil.

"Setelah dia lihat handphone saya, langsung ditutup (kaca mobil).

Itu sampai 30 menit, selama 30 menit mengadang ambulans kami," ucap Febryan.

Tak hanya itu, ambulansnya hampir terserempet dengan mobil Fortuner tersebut.

Baca juga: MACET di Jambi Berujung Duka, 22 Jam Tak Bergerak, Sopir Rugi Banyak, Penumpang Ambulans Meninggal

Kasus Lain, Pengemudi Mobil Dihukum Karena Menghalangi Ambulans, Didenda & Dipenjara

Sementara itu, beberapa waktu lalu seorang pria dihukum karena mengemudikan mobilnya menghalangi ambulans yang sedang menanggapi keadaan darurat medis.

Karena perbuatannya itu, dia didenda Rp10 juta serta dilarang mengemudi selama tiga tahun.

Dia juga dihukum delapan bulan penjara, kerja 200 jam tidak dibayar selama 18 bulan.

Seperti apa kisah lengkapnya?

Baca juga: NIAT HATI Pamer Mobil dari Mertua, Pengantin Pria Malah Bikin Celaka, Salah Injak Gas, Bibi Tewas

Seorang pengemudi mobil menyalip ambulans lalu menghalangi lajunya di Inggris.

Ia kemudian dihukum denda dan dipenjara.

Pengemudi bernama Albert Butler (38) dari Reading tersebut terekam dalam video dashcam menghambat laju ambulans di Maidenhead.

Ambulans NHS South Central saat itu sedang menanggapi keadaan darurat medis.

Ilustrasi ambulans.
Ilustrasi ambulans. (THINKSTOCK via KOMAPS.com)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Tags:
ambulansFortunermobilsopirjenazahLampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved