Hotman Paris Beberkan Syarat Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Sudah Divonis Hukuman Mati: Kelakuan Baik
Hotman Paris mengaku Ferdy Sambo bisa bebas meski telah dijatuhi hukuman mati oleh hakim, kini Hotman beberkan syarat bebas untuk Ferdy Sambo.
Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar jadi kepala lapas penjara,"
"Sama juga seperti remisi apa tuh perkara korupsi kalau udah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar. Kalau ada surat keterangan kelakuan baik juga," sentil Hotman.
"Kepala lapas penjara jadi jabatan yang sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," timpalnya.
Baca juga: TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal
Mahfud MD Buka Suara Terkait Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Puji Keputusan Hakim
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Indonesia, Mahfud Md turut bersuara terkait vonis hukuman yang dijatuhkan pada Ferdy Sambo.
Dalam cuitan Twitternya, Mahfud MD dibuat kagum dengan sosok hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J.
Sosok Mahfud MD memuji sikap independen dari hakim dalam menangani kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
Diketahui, hakim ketua dalam kasus Ferdy Sambo tersebut ialah Wahyu Iman Santoso.
Ayah dari Trisha Eungelica, Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati oleh hakim pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Divonis Mati, Deretan Hal Beratkan Hukuman Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Nama Polri
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo ditanggapi dengan senang oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Melalui cuitannya, Mahfud MD mengungkapkan rasa puasnya atas vonis yang diberikan hakim.
Sebab, kasus Ferdy Sambo ini sudah dinilai cukup berbelit-belit.
Banyak sekali intrik di dalam berlangsungnya proses hukum.
Menurutnya, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo merupakan hal yang kejam.
Dia menilai bahwa kasus pembunuhan berencana tersebut nyaris sempurna.
Baca juga: HISTERIS! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Sujud Syukur Peluk Foto Yosua: Terbayar Air Mataku!
