Divonis Mati, Deretan Hal Beratkan Hukuman Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Nama Polri
Dalam vonis hukuman mati Ferdy Sambo, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman, dari tak akui perbuatan hingga coreng Polri.
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.
Dalam putusan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Baca juga: HISTERIS! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Sujud Syukur Peluk Foto Yosua: Terbayar Air Mataku!
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.
Baca juga: TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Namun demikian, dalam nota pembelaannya, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga meminta supaya nama baiknya dipulihkan.
Siap-siap Pengangguran, Nasdem Bakal Hentikan Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach |
![]() |
---|
Jarang Tersorot, Gaya Hidup Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni Dikuliti, Sederhana, Jaga Privasi |
![]() |
---|
Dikira Pasrah, Ahmad Sahroni Muncul Gandeng Polisi, Laporkan Penjarah Rumah, Saksi Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
Tampang Riska Amelia, Ojol Cantik Diundang ke Istana, Wajah Glowingnya Panen Kritik: Gak Boleh? |
![]() |
---|
Apa Itu Gerakan 17+8 Tuntutan Rakyat? Makna dan Daftar Lengkap Tuntutannya |
![]() |
---|