Breaking News:

Divonis Mati, Deretan Hal Beratkan Hukuman Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Nama Polri

Dalam vonis hukuman mati Ferdy Sambo, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman, dari tak akui perbuatan hingga coreng Polri.

TribunStyle/Kolase, istimewa dan Kompas.com
Divonis mati, berikut hal-hal yang memberatkan hukuman Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana brigadir Yoshua. 

TRIBUNSTYLE.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terdakwa Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023). 

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan  ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.

Dalam putusan itu, terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

Baca juga: HISTERIS! Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibunda Sujud Syukur Peluk Foto Yosua: Terbayar Air Mataku!

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua. Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.

Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.

Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.

Baca juga: TEGAS, Akhirnya Hakim Beberkan 3 Alasan Tudingan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Tak Masuk Akal

Hal-hal yang memberatkan vonis hukuman Ferdy Sambo.
Hal-hal yang memberatkan vonis hukuman Ferdy Sambo. (Kolase TribunStyle/YouTube Polri TV)

Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup.

Namun demikian, dalam nota pembelaannya, mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya. Sambo juga meminta supaya nama baiknya dipulihkan.

Halaman
12
Sumber:
Tags:
Ferdy SamboPolriNofriansyah Yosua HutabaratBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved