Breaking News:

Hotman Paris Beberkan Syarat Ferdy Sambo Bisa Bebas Meski Sudah Divonis Hukuman Mati: Kelakuan Baik

Hotman Paris mengaku Ferdy Sambo bisa bebas meski telah dijatuhi hukuman mati oleh hakim, kini Hotman beberkan syarat bebas untuk Ferdy Sambo.

Penulis: Damar Klara Sinta
Editor: Dhimas Yanuar
Instagram @hotmanparisofficial/ Kompas
Hotman Paris beberkan syarat Ferdy Sambo bisa bebas meski sudah divonis hukuman mati 

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini telah selesai.

Pasalnya, Hasil vonis terkait hukuman Ferdy Sambo kini telah resmi diumumkan.

Ferdy Sambo resmi dijatuhi hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang vonis Ferdy Sambo ini dilakukan pada hari Senin, 13 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo dinyatakan secara sah bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah melewati semua proses persidangan dan akhirnya Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,”

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Trisha Eungelica Kalut, Beri Reaksi Ini: Iloveuboth

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,"ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, dilansir dari Kompas.com, Selasa, 14 Februari 2023.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tentu saja membuat heboh warganet.

Namun ternyata warganet tak hanya dibuat gempar oleh vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Ternyata publik juga dibuat gempar oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Bagaimana tidak, Hotman Paris mengungkapkan jika Ferdy Sambo bisa bebas meski telah divonis hukuman mati.

Hal ini ia ungkapkan saat tengah membuat video terkait Undang-Undang baru yang baru saja diterapkan.

Diketahui KUHP terbaru UU Pasal 100 KUHP bisa membuat celah untuk Ferdy Sambo.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang dijatuhi hukuman mati akan dieksekusi setelah 10 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
Hotman ParisFerdy Sambohukuman mati
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved