Tokoh Viral Hari Ini
Profil Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Kesehatan Kontroversial yang Berani Menentang WHO
Inilah profil Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan di era SBY yang kerap menjadi sorotan karena kontroversinya.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Ika Putri Bramasti
Menurut majelis hakim, ia terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti Fadilah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar.
Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Siti Fadilah kemudian menghirup udara bebas pada 31 oktober 2020.
Baca juga: Berjuang Lawan Covid-19 Bareng Anak dan Pengasuh, Tya Ariestya Beber Kondisi Terkini Jalani Isoman
Baca juga: Sempat Buat Video Sebelum Berjuang Kemo & Positif Covid-19, Imel Putri Bahas soal Hikmah saat Sakit
Siti Fadilah Supari beberapa kali menjadi sorotan di tengah pandemi Covid-19.
Satu di antaranya adalah saat dirinya turut menjadi relawan vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.
Ia melibatkan diri karena mengaku mendukung penelitian Terawan meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga kini belum mengeluarkan izin uji klinis fase II atas vaksin tersebut.
"Saya menghargai pendapat dokter Terawan yang saya sudah kenal. Dia seorang researcher. Nah, saya mendukung dengan cara mengikuti penelitian ini. Karena ini baru penelitian," kata Siti Fadilah dikutip dari Kompas TV.
Siti Fadilah mengatakan, para relawan vaksin Nusantara masih mengikuti tahap penelitian, belum sampai divaksinasi.
Ia mengaku sudah melakukan proses pengambilan sampel darah untuk uji klinis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Kamis (15/4/2021).
"Ini penelitian. Bukan vaksinasi, tapi penelitian," ujar dia.
Siti Fadilah mengaku memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga tidak bisa menerima vaksin Covid-19 yang sudah ada.
Oleh karena itu, meski vaksin Nusantara belum mendapat izin BPOM, ia berharap bisa mendapat vaksin melalui penelitian vaksin Nusantara.
"Saya orang tua yang mempunyai komorbid, saya tahu tidak bisa dengan vaksin yang ada. Nah ini ada suatu harapan atau kemungkinan bahwa ini lebih personal dan memang harus personal," kata Siti Fadilah.
Adapun BPOM hingga saat ini BPOM belum mengeluarkan izin persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) fase II vaksin Nusantara karena sejumlah alasan.
Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, sejumlah syarat belum dipenuhi oleh vaksin tersebut.
Syarat yang dimaksud di antaranya cara uji klinik yang baik (good clinical practical), proof of concept, good laboratory practice, dan cara pembuatan obat yang baik (good manufacturing practice).
BPOM bahkan sudah jauh-jauh hari menemukan kejanggalan dalam penelitian vaksin ini.
Maret lalu, Penny mengatakan bahwa penelitian vaksin Nusantara tidak sesuai kaidah medis.
Hal itu karena terdapat perbedaan lokasi penelitian dengan pihak sebelumnya yang mengajukan diri sebagai komite etik.
"Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi," kata Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (10/3/2021), dikutip dari Kompas.com.
(Tribunstyle/ Amr).
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com