Tokoh Viral Hari Ini
Profil Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Kesehatan Kontroversial yang Berani Menentang WHO
Inilah profil Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan di era SBY yang kerap menjadi sorotan karena kontroversinya.
Penulis: Amirul Muttaqin
Editor: Ika Putri Bramasti
Sementara flu burung yang hanya korbannya sedikit menjadi perhatian yang luar biasa dan cukup mengagetkan dunia.
"Kenapa menjadi isu begitu mengejutkan dunia? Karena negara-negara maju terancam sedang penyakit TBC hanya mengancam negara-negara miskin," kata Siti Fadilah seperti dikutip dari Kompas.com.
"Ini adalah satu bentuk ketidakadilan," tegasnya.
Siti Fadilah saat itu juga menyetop pengiriman sampel virus flu burung dari Indonesia ke WHO untuk diteliti dan dibuatkan vaksinnya.
Ia menilai nantinya Indonesia akan dibuat bergantung kepada WHO dan negara-negara maju yang menjadi produsen vaksin untuk menghentikan wabah flu burung di Tanah Air.
Menurut Siti Fadilah, hal itu sama saja membiarkan negara kaya mengambil keuntungan dari negara miskin dengan cara memanfaatkan wabah yang sedang terjadi.
Penyetopan pengiriman sampel virus flu burung ke WHO itu lantas menjadi kontroversi yang membuatnya menjadi sorotan.
Saat kasus flu burung mulai mereda, Siti Fadilah menerbitkan sebuah buku yang berjudul “Saatnya Dunia Berubah! Tangan Tuhan di Balik Virus Flu Burung”.
Buku itu lalu ramai dibahas media luar negeri karena dianggap menentang WHO dalam menangani wabah flu burung.
“Saya hanya bermaksud menggugat ketidakadilan yang sudah berlangsung puluhan tahun dalam mekanisme yang berlaku di WHO,” ujar Siti Fadilah sebagaimana dikutip Antara saat buku tersebut ramai dibahas.
Pada bulan Oktober 2009, Presiden SBY secara resmi melantik menteri Kabinet Bersatu II
Endang Rahayu Sedyaningsih ditunjuk sebagai pengganti Siti Fadilah sebagai Menteri Kesehatan yang baru.

Usai menjabat Menkes, Siti Fadilah Supari justru tersandung kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk penanganan kasus flu burung.
Ia divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Siti Fadilah juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.