Breaking News:

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021 Mendatang, Begini Mekanismenya

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret mendatang.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret mendatang.

Selain diperpanjang hingga 22 Maret mendatang, PPKM kali ini juga diperluas dengan menambah tiga provinsi.

Sehingga, total wilayah yang akan melakukan PPKM berskala mikro menjadi 10 daerah.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

"Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19," demikian isi dari Inmendagri.

Dalam Inmendagri juga disebutkan, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Baca juga: PPKM Mikro Berlanjut, Bakal Diperpanjang Dua Pekan, Warga yang Isolasi Mandiri Dapat Beras

Baca juga: Aturan & Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan Saat PPKM Mikro

Transjakarta selama PSBB.
Transjakarta selama PSBB. (Instagram/@gen6018_)

Untuk zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 dalam satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan sirveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Kemudian untuk zona kuning, dengan kriteria terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, zona oranye dengan kriteria terdapat enam hingga sepuluh rumah dengan kasus positif dlam satu RT selama tujuh hari terakhir, skenario pengendaliannya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Kemudian melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum kecuali sektor esensial.

Zona merah dengan kriteria terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalianya adalah memberlakukan PPKM tingkat RT, menemukan kasus suspek dan melakukan pelacakan kontak erat.

Selanjutnya, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu juga memberlakukan pelarangan berkerumun lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat.

Daerah yang memberlakukan PPKM juga diminta membangun posko di tingkat desa dan kelurahan.

Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPKMPPKM Mikro Jawa dan BaliAnggie Irfansyahvirus coronaCovid-19
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved