Breaking News:

Aturan & Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan Saat PPKM Mikro

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.

Editor: Dhimas Yanuar
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas berpakaian APD lengkap melayani pasien yang secara mandiri melakukan Swab Tes drive thru di Halaman parkir Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). RS Pertamina Jaya mengelar swab tes untuk masyarakat umum melalui sistim Drive Thru sebagai salah satu metode untuk mendeteksi dan mencegah penyebaran COVID-19. Sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, Rumah Sakit (RS) Pertamina Jaya didukung oleh laboratorium canggih untuk mendeteksi pasien dengan alat tes PCR 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNSTYLE.COM -- Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.

Aturan diterbitkan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut tertulis ketentuan yang harus diikuti setiap pelaku perjalanan, yakni menyertakan hasil RT-PCR, rapid test Antigen, maupun GeNose.

Berikut masa berlaku tes swab PCR, rapid test Antigen, dan GeNose yang bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.

Pulau Bali

Setiap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes negatif RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat atau laut, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: KISAH Pasangan Lansia Melepas Rindu di RS Lalu Terinfeksi Covid-19, Bergenggam Tangan Sebelum Wafat

Baca juga: Catat Hampir 4 Juta Kasus, Inggris Jadi Urutan 5 Global, UPDATE Virus Corona Dunia, 11 Februari 2021

Ilustrasi mall selama PSBB.
Ilustrasi mall selama PSBB. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Pulau Jawa

Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapid tes antigen/GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat dilakukan tes acak (random test) rapid test antigen/GeNose bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose sebagai syarat perjalanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM Mikro Jawa dan BaliPPKMRapid Test Antigenvirus coronaCovid-19
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved