Breaking News:

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021 Mendatang, Begini Mekanismenya

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret mendatang.

Penulis: Anggie Irfansyah
Editor: Dhimas Yanuar
Shutterstock
Ilustrasi 

Dalam pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.

Dimana ada beberapa hal yang dibatasi selama berlangsungnya PPKM mikro, antara lain:

1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan

Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:

1. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) dibatasi sebesar 50 persen

2. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall maksimal pukul 21.00, dengan pengetatan protokol kesehatan

3. Pembatasan tempat ibadah sebesar 50 persen

4. Menghentikan sementara fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan

5. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan

(TribunStyle.com/Anggie) (Kompas.com/Sania Mashabi) 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diperpanjang Hingga 22 Maret, Begini Mekanisme Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro"

Baca juga: Ada 116,2 Juta Kasus Covid-19 dengan 91,9 Juta Pasien Sembuh, UPDATE Virus Corona Dunia 5 Maret 2021

Baca juga: Bertambah 6.971 Kasus Baru, Simak Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini, Jumat 5 Maret 2021

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
PPKMPPKM Mikro Jawa dan BaliAnggie Irfansyahvirus coronaCovid-19
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved