Breaking News:

PPKM Mikro Berlanjut, Bakal Diperpanjang Dua Pekan, Warga yang Isolasi Mandiri Dapat Beras

Pemerintah beri bantuan beras 20 kilogram untuk warga yang isolasi mandiri selama 14 hari dan masker

Editor: Dhimas Yanuar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan Petugas keamanan memeriksa identitas pengendara sebelum motornya disemprot disinfektan saat akan memasuki kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Langkah pengetatan keluar masuk orang tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan 9 hingga 22 Februari 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah menyatakan, perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberi bantuan kepada warga yakni beras dan masker.

"Pemerintah beri bantuan beras 20 kilogram untuk warga yang isolasi mandiri selama 14 hari dan masker," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).

Selanjutnya, Airlangga menjelaskan kesimpulan dan efektivitas dari penerapan PPKM mikro selama 5 pekan terakhir secara garis besar.

"Secara umum, pelaksanaan PPKM mikro selama 5 pekan telah berhasil menekan laju penambahan kasus aktif Covid-19, bahkan menunjukkan penurunan signifikan," katanya.

Sementara, evaluasi penerapan PPKM mikro di tingkat bawah melalui data zonasi risiko yakni penguatan operasionalisasi di RT, RW, dan desa atau kelurahan.

Airlangga menambahkan, PPKM mikro berikan pencapaian yakni kasus aktif Covid-19 dalam dua pekan terakhir di beberapa provinsi.

"Terjadi penurunan di berbagai provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Jadi, para gubernur akan menindaklanjuti instruksi mendagri yang telah diterbitkan Nomor 4 Tahun 2021," pungkasnya.

Baca juga: Aturan & Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan Saat PPKM Mikro

Baca juga: Hampir 30 Ribu Bintara TNI Dikerahkan Dukung PPKM Mikro Jawa-Bali di 7 Provinsi, Ini Keterangannya

--

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.

Aturan diterbitkan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali.

Dalam aturan tersebut tertulis ketentuan yang harus diikuti setiap pelaku perjalanan, yakni menyertakan hasil RT-PCR, rapid test Antigen, maupun GeNose.

Berikut masa berlaku tes swab PCR, rapid test Antigen, dan GeNose yang bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.

Pulau Bali

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM Mikro Jawa dan BaliPPKMisolasi mandiri
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved