PPKM Mikro Berlanjut, Bakal Diperpanjang Dua Pekan, Warga yang Isolasi Mandiri Dapat Beras
Pemerintah beri bantuan beras 20 kilogram untuk warga yang isolasi mandiri selama 14 hari dan masker
Editor: Dhimas Yanuar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah menyatakan, perlu dilakukan penguatan operasional dari kegiatan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta pelaksanaan 3T yakni testing, tracing, dan treatment.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberi bantuan kepada warga yakni beras dan masker.
"Pemerintah beri bantuan beras 20 kilogram untuk warga yang isolasi mandiri selama 14 hari dan masker," ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (20/2/2021).
Selanjutnya, Airlangga menjelaskan kesimpulan dan efektivitas dari penerapan PPKM mikro selama 5 pekan terakhir secara garis besar.
"Secara umum, pelaksanaan PPKM mikro selama 5 pekan telah berhasil menekan laju penambahan kasus aktif Covid-19, bahkan menunjukkan penurunan signifikan," katanya.
Sementara, evaluasi penerapan PPKM mikro di tingkat bawah melalui data zonasi risiko yakni penguatan operasionalisasi di RT, RW, dan desa atau kelurahan.
Airlangga menambahkan, PPKM mikro berikan pencapaian yakni kasus aktif Covid-19 dalam dua pekan terakhir di beberapa provinsi.
"Terjadi penurunan di berbagai provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur. Jadi, para gubernur akan menindaklanjuti instruksi mendagri yang telah diterbitkan Nomor 4 Tahun 2021," pungkasnya.
Baca juga: Aturan & Masa Berlaku Hasil Swab PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan Saat PPKM Mikro
Baca juga: Hampir 30 Ribu Bintara TNI Dikerahkan Dukung PPKM Mikro Jawa-Bali di 7 Provinsi, Ini Keterangannya
--
Pemerintah menerbitkan aturan terbaru tentang Perjalanan dalam Negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.7 Tahun 2021.
Aturan diterbitkan dalam rangka penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Pulau Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut tertulis ketentuan yang harus diikuti setiap pelaku perjalanan, yakni menyertakan hasil RT-PCR, rapid test Antigen, maupun GeNose.
Berikut masa berlaku tes swab PCR, rapid test Antigen, dan GeNose yang bisa digunakan sebagai syarat perjalanan.
Pulau Bali