PPKM Mikro Berlanjut, Bakal Diperpanjang Dua Pekan, Warga yang Isolasi Mandiri Dapat Beras
Pemerintah beri bantuan beras 20 kilogram untuk warga yang isolasi mandiri selama 14 hari dan masker
Editor: Dhimas Yanuar
Setiap pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes negatif RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat atau laut, harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: KISAH Pasangan Lansia Melepas Rindu di RS Lalu Terinfeksi Covid-19, Bergenggam Tangan Sebelum Wafat
Baca juga: Catat Hampir 4 Juta Kasus, Inggris Jadi Urutan 5 Global, UPDATE Virus Corona Dunia, 11 Februari 2021

Pulau Jawa
Pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT PCR atau negatif rapid test antigen/GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapid tes antigen/GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan dengan transportasi umum darat dilakukan tes acak (random test) rapid test antigen/GeNose bila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Sementara, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose sebagai syarat perjalanan.
Aturan ini berlaku efektif tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
--
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan mulai 9 Februari besok.
PPKM mikro ini akan diberlakukan hingga 22 Februari mendatang dan diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam instruksi tersebut memuat terkait PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.
Pemberlakukan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari PPKM yang diberlakukan di Jawa dan Bali.