Breaking News:

PPKM Mikro Berlanjut, Bakal Diperpanjang Dua Pekan, Warga yang Isolasi Mandiri Dapat Beras

Pemerintah beri bantuan beras 20 kilogram untuk warga yang isolasi mandiri selama 14 hari dan masker

Editor: Dhimas Yanuar
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan Petugas keamanan memeriksa identitas pengendara sebelum motornya disemprot disinfektan saat akan memasuki kawasan permukiman di RW 06, Jalan Sekelimus, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021). Langkah pengetatan keluar masuk orang tersebut dilakukan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diterapkan 9 hingga 22 Februari 2021. 

PPKM Jawa-Bali yang sebelumnya sudah dilakukan dinilai belum efektif menekan penyebaran Covid-19.

Mengenai teknis pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Baca juga: PERLAKUAN Gisel ke Roy Marten yang Positif Terpapar Covid-19, Bentuk Perhatian untuk Mantan Mertua

Baca juga: Masih di Posisi 2 Global, India Catat 10.8 Juta Kasus, UPDATE Virus Corona Dunia, Senin 8 Februari

Transjakarta selama PSBB.
Transjakarta selama PSBB. (Instagram/@gen6018_)

Ada tiga kriteria zonasi, yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Pada zona merah, diberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Selain itu, pada RT zona merah juga diberlakukan larangan berkerumun lebih dari tiga orang, pembatasan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.

Kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan juga ditiadakan.

Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibnas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, dan Dasawisma.

Tokoh lainnya seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro ini.

Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota

Dalam pelaksanaanya, PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota.

Dimana ada beberapa hal yang dibatasi selama berlangsungnya PPKM mikro, antara lain:

1. Penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3.Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan

Kemudian, diberlakukan sejumlah pembatasan, yaitu:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PPKM Mikro Jawa dan BaliPPKMisolasi mandiri
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved