Cara Pencairan Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Inilah cara pencairan subsidi gaji atau BSU guru honorer dan tenaga kependidikan, simak dokumen yang harus disiapkan.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah cara pencairan subsidi gaji atau BSU guru honorer dan tenaga kependidikan, simak dokumen yang harus disiapkan.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mencairkan subsidi gaji bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud.go.id, total sasaran tenaga pendidik honorer yang akan diberi bantuan adalah sebanyak 2.034.732 orang.
Itu terdiri dari sekitar 1,6 juta guru dan pendidik, 162.277 dosen, dan 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi.
Bantuan yang diberikan senilai Rp 1,8 juta itu disalurkan sebanyak satu kali.
Adapun persyaratan bagi pendidik dan tenaga kependidikan untuk menerima subsidi gaji Rp 1,8 juta adalah sebagai berikut.
Baca juga: Agar Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Syarat & Cara Cairkan, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Guru Buddha & Konghucu Non-PNS Kemenag juga Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Simak Cara Cek Penerima

- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Tidak memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
- Tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Berdasarkan keterangan dari draft yang dirilis Kemendikbud, bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Bantuan Subsidi Upah/gaji (BSU) itu rencananya akan dicairkan melalui rekening baru yang dibuatkan oleh Kemendikbud.

Informasi terkait pencairan, rekening bank, dan lokasi cabang bank penyalut, dapat diketahui dengan mengakses laman Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id).
Selain itu, bisa juga mengakses laman Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).