Agar Dapat BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Simak Syarat & Cara Cairkan, Akses info.gtk.kemdikbud.go.id
Peserta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer, bisa akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek syarat agar bisa cairkan Rp 1,8 juta
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Peserta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer, bisa akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima bantuan Rp 1,8 juta tersebut.
Program ini diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi para Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS.
Bantuan ini diberikan kepada sekira 2 juta penerima.
Selain mengakses website resmi dari Kemendikbud, para peserta calon penerima BSU juga diminta mempersiapkan persyaratan untuk mendapat bantuan tersebut.
Bantuan tersebut bakal diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020.
Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 3,6 triliun untuk BSU PTK ini.
"Bantuan Subsidi Upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita," demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada peluncuran BSU Kemendikbud, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: CARA MUDAH Cek Nama Penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Langsung Login info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca juga: POPULER BLT Subsidi Gaji Termin II Belum Masuk ke Rekening? Berikut Penjelasan Menaker

Nadiem berharap program ini bisa membantu melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik di pendidikan kesetaraan, tenaga pengelola perpustakaan, tenaga pengelola laboratorium, dan tenaga administrasi non-PNS di lingkungan Kemendikbud.
BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Selain itu data penerima BSU disalurkan ke 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swarsta.
Serta, 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Melansir laman Kemendikbud, bantuan yang diberikan pemerintah ini sebesar Rp 1,8 juta.
BSU ini akan diberikan satu kali kepada PTK berstatus pegawai negeri sipil.
Penerima BSU Kemendikbud meliputi Pendidik non-PNS (guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik pendidikan anak usia dini, pendidik kesetaraan) serta Tenaga Kependidikan non-PNS (tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi).

Syarat dapat BSU