Breaking News:

Ketentuan soal Penghapusan Kawasan Hutan dan DAS dalam UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Pihak WALHI

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapus ketentuan soal 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan, pihak WALHI beri kritikan

Facebook
ilustrasi hutan 

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.

Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.

Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.

(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Tsarina Maharani/Rakhmat Nur Hakim)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi

Baca juga: VIRAL Video Narasi TV Soal Demo UU Cipta Kerja, Tunjukkan Detik-Detik Pembakaran Halte Trans Jakarta

Baca juga: Bagian UU Cipta Kerja yang Ditakuti Majikan & Tak Disadari Buruh, Hotman Paris: Selamat untuk Buruh

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 3/3
Tags:
UU Cipta KerjaWALHIhutanOmnibus Law
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved