Ketentuan soal Penghapusan Kawasan Hutan dan DAS dalam UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Pihak WALHI
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapus ketentuan soal 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan, pihak WALHI beri kritikan
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapus ketentuan soal 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus dan mengubah ketentuan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 35 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa penghapusan dan perubahan itu untuk memberi kemudahan untuk pengusaha.
Baca juga: Ada Salah Ketik pada UU Cipta Kerja, Menteri Sekretaris Negara: Bersifat Teknis Administratif
Baca juga: Sempat jadi Polemik, Kini UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Sudah Diteken Jokowi, Ini Link tuk Mengunduh
Dengan begitu, para pelaku usaha mendapatkan kemudahan tentang perizinan berusaha.
Selain itu, pelaku usaha memiliki kemudahan akan persyaratan investasi dari sektor kehutanan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban pemerintah menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau dengan sebaran yang proporsional.
Kawasan hutan minimal 30 persen tersebut digunakan untuk optimalisasi manfaat lingkungan.
Selain itu, lahan tersebut juga memberi manfaat sosial dan manfaat ekonomi untuk masyarakat setempat.
Dalam Pasal 36 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan disebutkan, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.
Namun, mengenai luas kawasan hutan dan pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional yang perlu dipertahankan, diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelum Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja tersebut, perubahan itu mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Menurut Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana, penghapusan batas minimum 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan akan mengancam kelestarian hutan.
“Batas minimum kawasan hutan Jawa, misalnya minimal 30 persen, termasuk juga batas minimum untuk DAS di masing-masing provinsi itu akan hilang,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Di lain sisi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengklaim, aturan terbaru justru memperkuat kewajiban pemerintah untuk mempertahankan kawasan hutan.
Dalam peraturan pemerintah, menurut Siti, kewajiban pemerintah dalam menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan bisa lebih ketat.