Ketentuan soal Penghapusan Kawasan Hutan dan DAS dalam UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Pihak WALHI
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapus ketentuan soal 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan, pihak WALHI beri kritikan
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
TRIBUNSTYLE.COM - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapus ketentuan soal 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan.
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menghapus dan mengubah ketentuan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Pasal 35 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa penghapusan dan perubahan itu untuk memberi kemudahan untuk pengusaha.
Baca juga: Ada Salah Ketik pada UU Cipta Kerja, Menteri Sekretaris Negara: Bersifat Teknis Administratif
Baca juga: Sempat jadi Polemik, Kini UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Sudah Diteken Jokowi, Ini Link tuk Mengunduh
Dengan begitu, para pelaku usaha mendapatkan kemudahan tentang perizinan berusaha.
Selain itu, pelaku usaha memiliki kemudahan akan persyaratan investasi dari sektor kehutanan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Salah satu ketentuan yang dihapus yakni terkait kewajiban pemerintah menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau dengan sebaran yang proporsional.
Kawasan hutan minimal 30 persen tersebut digunakan untuk optimalisasi manfaat lingkungan.
Selain itu, lahan tersebut juga memberi manfaat sosial dan manfaat ekonomi untuk masyarakat setempat.
Dalam Pasal 36 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 18 UU Kehutanan disebutkan, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan.
Namun, mengenai luas kawasan hutan dan pada wilayah yang terdapat proyek strategis nasional yang perlu dipertahankan, diatur dalam peraturan pemerintah.
Sebelum Presiden Joko Widodo menandatangani UU Cipta Kerja tersebut, perubahan itu mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Menurut Manager Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu Perdana, penghapusan batas minimum 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan akan mengancam kelestarian hutan.
“Batas minimum kawasan hutan Jawa, misalnya minimal 30 persen, termasuk juga batas minimum untuk DAS di masing-masing provinsi itu akan hilang,” ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Di lain sisi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengklaim, aturan terbaru justru memperkuat kewajiban pemerintah untuk mempertahankan kawasan hutan.
Dalam peraturan pemerintah, menurut Siti, kewajiban pemerintah dalam menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan bisa lebih ketat.
"Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen," kata Siti dikutip dari akun Twitter-nya @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).
Ada Salah Ketik pada UU Cipta Kerja, Menteri Sekretaris Negara: 'Bersifat Teknis Administratif'
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebut adanya salah ketik dalam UU Cipta Kerja.
Namun, kekeliruan tersebut hanya sebatas permasalahan administrasi saja.
Kekeliruan tersebut, lanjut Pratikno, ada pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Ia memastikan, kesalahan pengetikan tersebut tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
"Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," lanjutnya.
Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, lanjut Pratikno, Kementerian Sekretarit Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.
Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.
Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014. Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.
Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Ayat (3), dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan keputusan dan/atau tindakan sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
Ayat (4), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
Ayat (5), ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan keputusan dan/atau tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.
Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.
(TribunStyle.com/Nafis,Kompas.com/Tsarina Maharani/Rakhmat Nur Hakim)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UU Cipta Kerja Hapus Ketentuan soal 30 Persen Kawasan Hutan yang Harus Dipertahankan
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istana Sebut Salah Ketik di UU Cipta Kerja Hanya Masalah Administrasi
Baca juga: VIRAL Video Narasi TV Soal Demo UU Cipta Kerja, Tunjukkan Detik-Detik Pembakaran Halte Trans Jakarta
Baca juga: Bagian UU Cipta Kerja yang Ditakuti Majikan & Tak Disadari Buruh, Hotman Paris: Selamat untuk Buruh