Ketentuan soal Penghapusan Kawasan Hutan dan DAS dalam UU Cipta Kerja, Ini Tanggapan Pihak WALHI
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapus ketentuan soal 30 persen kawasan hutan yang harus dipertahankan, pihak WALHI beri kritikan
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Amirul Muttaqin
"Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen," kata Siti dikutip dari akun Twitter-nya @SitiNurbayaLHK, Minggu (11/10/2020).
Ada Salah Ketik pada UU Cipta Kerja, Menteri Sekretaris Negara: 'Bersifat Teknis Administratif'
Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebut adanya salah ketik dalam UU Cipta Kerja.
Namun, kekeliruan tersebut hanya sebatas permasalahan administrasi saja.
Kekeliruan tersebut, lanjut Pratikno, ada pada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Ia memastikan, kesalahan pengetikan tersebut tidak memengaruhi implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
"Namun, kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," lanjutnya.
Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, lanjut Pratikno, Kementerian Sekretarit Negara telah melakukan peninjauan dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
Kementerian Sekretariat Negara juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," lanjut dia.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.
Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.
Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.
Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.