Lokasi Usaha Berbeda dengan Alamat KTP? Pakai SKU untuk Tetap Dapat BLT UMKM, Berikut Alurnya
Penerima BLT UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP, bisa gunakan SKU untuk tetap mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari program Banpres
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Bagi penerima BLT UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP, bisa menggunakan Surat Keterangan Usaha untuk tetap mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari Bantuan Presiden melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Bantuan ini berlangsung hanya sampai akhir November saja.
Untuk yang belum mendaftar masih ada waktu satu bulan untuk mendaftarkan diri guna mendapatkan bantuan tersebut.
Awalnya, BLT UMKM ini dijadwalkan berakhir pada September lalu.
Kendati ada penambahan kuota penerima, bantuan ini diperpanjang dan menyasar 3 juta pelaku usaha kecil.
Baca juga: SEGERA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup Akhir November 2020, Inilah Kriteria dan Caranya
Baca juga: BLT UMKM 2,4 Juta Dikaji untuk Diperpanjang hingga 2021, Kuota Diusulkan Lebih dari 12 Juta Penerima

Bagi pelaku usaha mikro yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
SKU merupakan surat yang dibuat oleh aparat berwenang, dalam hal ini kelurahan atau kepala desa.
Artinya, pelaku usaha bisa mendapatkan SKU cukup mengurusnya ke kelurahan atau kantor desa.
Setelah itu, akan disahkan di kantor kecamatan.
SKU sendiri berisikan informasi tentang nama pelaku usaha mikro, alamat lengkap beserta RT dan RW, serta menunjukkan kebenaran memiliki sebuah usaha yang lokasinya tertera di surat tersebut.
Syarat pengajuan Surat Keterangan Usaha pun tidak rumit.
Di antaranya seperti surat pengantar KTP, RT atau RW, dan KK.
Setelah diterbitkan kantor kelurahan/kantor desa, SKU kemudian bisa dibawa ke kantor kecamatan ditandatangani oleh camat dan disahkan dengan stempel Kecamatan.
Dalam penerbitan SKU ini pun tidak dipungut biaya, baik di kelurahan/kantor desa maupun kantor kecamatan.

SKU memiliki masa satu tahun sejak tanggal diterbitkan.