SEGERA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup Akhir November 2020, Inilah Kriteria dan Caranya
Subsidi besar-besaran digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Subsidi besar-besaran digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk pelaku usaha mikro lewat usaha kecil program Banpres Produktif atau Bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
Awalnya program ini berakhir pada bulan September 2020.
Namun pemerintah memperpanjang hingga akhir November 2020.
BLT UMKM tahap II ini bakal menyasar tambahan 3 juta pengusaha mikro.
Baca juga: CEK REKENING! BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Gelombang 2 Mulai Cair Awal November 2020, Sudah Dapat?
Baca juga: Tak Lolos CPNS 2019, Bisa Ajukan Sanggahan, Waktunya Hanya 3 Hari, Simak Langkah-langkahnya

Mengutip laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.
Pendaftaran pun dilakukan secara offline di daerah masing-masing.
Dokumen yang disiapkan untuk mendaftar BLT UMKM ini antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Adapun syarat lain bila lokasi usaha berbeda dengan alamat di KTP.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memastikan, mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat usaha tersebut berada, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
