Breaking News:

Lokasi Usaha Berbeda dengan Alamat KTP? Pakai SKU untuk Tetap Dapat BLT UMKM, Berikut Alurnya

Penerima BLT UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat di KTP, bisa gunakan SKU untuk tetap mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari program Banpres

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang 

Sementara itu, cara membuat SKU di beberapa daerah, permohonan SKU bisa dianjurkan ke kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

Salah satu yang menerapkan PTSP untuk penerbitan SKU aykni Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus 2020 lalu.

BRI telah menyalurkan dana BPUM sebesar Rp 10,3 triliun kepada 4,3 juta penerima di tahap pertama.

Rencanannya, pemerintah akan menambah jumlah penerima bantuan hingga 12 juta pelaku UMKM.

Adapun cara bagi penerima bantuan untuk mengecek statusnya di website resmi Eform BRI.

Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.

  • Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum
  • Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi
  • Isi kedua kolom tersebut
  • Klik tomol "Proses Inquiry"
  • Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
Ilustrasi memeriksa pesan dari BRI soal penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta
Ilustrasi memeriksa pesan dari BRI soal penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta (Freepik.com/tirachardz)

Syarat mendaftar BLT UMKM

Mengutip laman resmi Kemenkop, Minggu (1/11/2020), pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Pendaftaran pun dilakukan secara offline di daerah masing-masing.

Dokumen yang disiapkan untuk mendaftar BLT UMKM ini antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

(TribunStyle.com/Nafis)

Baca juga: SEGERA Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum Ditutup Akhir November 2020, Inilah Kriteria dan Caranya

Baca juga: BLT UMKM 2,4 Juta Dikaji untuk Diperpanjang hingga 2021, Kuota Diusulkan Lebih dari 12 Juta Penerima

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
daftar BLT UMKM Rp 2.4 jutaBLT UMKM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved