BLT UMKM 2,4 Juta Dikaji untuk Diperpanjang hingga 2021, Kuota Diusulkan Lebih dari 12 Juta Penerima
BLT UMKM Rp 2,4 juta sedang dikaji untuk diperpanjang hingga tahun 2021. Penambahan kuota hingga lebih dari 12 juta penerima pun akan diusulkan.
Editor: vega dhini lestari
TRIBUNSTYLE.COM - BLT UMKM Rp 2,4 juta sedang dikaji untuk diperpanjang hingga tahun 2021. Penambahan kuota hingga lebih dari 12 juta penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta pun akan diusulkan.
Salah satu bantuan yang sangat dinanti masyarakat adalah BLT UMKM Rp 2,4 juta atau Banpres Produktif.
Bantuan tersebut ditujukan untuk para pelaku usaha mikro yang kesulitan di pandemi Covid-19.

Baca juga: MASIH Dibuka Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Status Penerima
Baca juga: Cek Penerima & Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember, Klik eform.bri.co.id
Bagi yang terpilih akan mendapatkan uang sebesar Rp 2,4 juta yang dikirimkan ke rekening penerima.
Program BPUM dimulai sejak Agustus 2020. Namun rencananya program itu akan diperpanjang hingga 2021.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki mengatakan program itu dikaji untuk diberikan pada 2021.
"Iya memang itu sudah diminta oleh pak Presiden untuk dikaji untuk kemungkinan diperpanjang tahun depan, karena usaha mikro kemungkinan masih berat sampai kuartal 1 tahun depan," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).
Penambahan kuota
Selain itu dia juga menyampaikan pada tahun depan diusulkan penerima manfaat atau kuotanya ditambah.
"Kita usulkan lebih besar dari 12 juta penerima," ujarnya.
Akan tetapi Teten tidak menyebutkan angka pastinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, program BLT UMKM atau BPUM tahun ini menargetkan 12 juta orang penerima manfaat.
"Masih dikaji untuk dimasukkan ke program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," kata Teten.
Sementara itu dikutip Kontan, Rabu (28/10/2020), program PEN 2020 meliputi:
- program keluarga harapan (PKH)
- bansos Jabodetabek
- bansos non-Jabodetabek
- kartu sembako
- kartu prakerja
- bansos beras bagi penerima PKH
- bantuan langsung tunai
- bansos tunai
- diskon listrik
Ketentuan tambahan