CPNS 2019
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019, Perhatikan Jadwal Masa Sanggah, Hanya Tiga Hari
Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2019, kesempatan hanya sekali dalam Masa Sanggah tiga hari.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Pengisian DRH meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, anggota keluarga, hingga organisasi yang pernah diikuti.
Setelah mengisi DRH, peserta diharuskan mencetak DRH dan mengisi beberapa kolom dengan tulis tangan.
Jangan lupa, DRH cetak itu juga harus ditandatangani.
Langkah selanjutnya, peserta diminta mengunggah beberapa dokumen, termasuk DRH yang sudah cetak dan ditandatangani.
Berikut ini kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah.
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.
3. Transkrip asli.
4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.
6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.
8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).
9. DRH yang sudah ditandatangani.
Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, Bagi Peserta yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Waktu Pengajuannya
Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019 Dilakukan Online, Ini Dokumen-Dokumen yang Perlu Diunggah Peserta yang Lulus