CPNS 2019
Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019, Perhatikan Jadwal Masa Sanggah, Hanya Tiga Hari
Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2019, kesempatan hanya sekali dalam Masa Sanggah tiga hari.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.
Silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.
Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb.
Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

Setelah itu, akan muncul kotak peringatan untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan.
Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan tersebut.
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan juga tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
Terakhir, silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh instansi yang dilamar oleh peserta.

Namun, perlu diingat, kesempatan sanggah hasil CPNS 2019 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari.
Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019.
Jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2019 adalah pada 1-3 November 2020.
Cara Melakukan Pemberkasan Online bagi Peserta Lulus
Sebelum melakukan pengunggahan berkas, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal itu.