Breaking News:

Pengumuman CPNS 2019, Bagi Peserta yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Waktu Pengajuannya

Hari ini akan diumumkan siapa saja yang lolos CPNS 2019, peserta yang tidak lolos bisa ajukan sanggahan, berikut waktu pengajuannya

Tribunnews Grafis/Rahmandito Dwiatno
Info terbaru CPNS 2019 

TRIBUNSTYLE.COM - Hari ini akan diumumkan siapa saja yang lolos CPNS 2019.

Masing-masing instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 akan mengumumkan kelulusan bagi peserta yang telah mengikuti dua tahapan seleksi, yakni Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).

Peserta yang lolos juga diwajibkan mempersiapkandan mengunggah beberapa berkad di laman resmi sscn.bk.go.id.

Hal tersebut sesuai dengan keterangan tertulis dari Kepala Biro Hubungan MasyarakatHukum dan Kerja Sama BKN Paryono, Kamis (29/10/2020) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Simak Jadwal & Cara Cek Hasil Seleksi CPNS 2019, Diumumkan Minggu Ini Jumat, 30 Oktober 2020

Baca juga: Akhirnya Pengumuman CPNS 2019 Keluar! Cek 64 Link Resmi Masing-masing Instansi di Sini

Baca juga: DAFTAR 64 Link Pengumuman CPNS 2019, Peserta Lolos Segera Pemberkasan Online di sscn.bkn.go.id

Ilustrasi peserta CPNS 2019
Ilustrasi peserta CPNS 2019 (Instagram @kemeenpanrb)

"Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan," ujar Paryono.

Lantas bagaimana bagi peserta CPNS 2019 yang tidak lulus?

Peserta yang dinyatakan tidak lolos bisa mengajukan sanggahan.

Peserta CPNS 2019 bisa mengunggah bukti sanggahan tersebut ke portal SSCN.

Namun, sanggahan hanya bisa dilakukan sekali.

Peserta bisa melakukan sanggahan, tiga hari setelah pengumuman.

Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS.
Ilustrasi pelaksanaan SKB CPNS. (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS," ujar Paryono.

Bagi instansi, bisa menjawab sanggahan peserta empat hari setelah pengumuman dilakukan.

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan," lanjutnya.

Bagi peserta yang lolos bisa mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
jam pengumuman CPNS 2019pengumuman CPNS 2019 hari inisanggahan CPNS 2019CPNS 2019SKB
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved