Breaking News:

CPNS 2019

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019, Perhatikan Jadwal Masa Sanggah, Hanya Tiga Hari

Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2019, kesempatan hanya sekali dalam Masa Sanggah tiga hari.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunstyle.com
Informasi terkait sanggah hasil CPNS 2019. 

TRIBUNSTYLE.COM - Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2019, kesempatan hanya sekali dalam Masa Sanggah tiga hari.

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan secara serentak hari ini, Jumat (30/10/2020).

Pengumuman dapat dilihat lewat laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Selamat bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara online.

Pemberkasan dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Baca juga: Apa yang Dilakukan Seusai Pengumuman CPNS 2019? Lakukan Pemberkasan bagi yang Lulus, Ini Caranya

Baca juga: 9 Arti Kode Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019, Jangan Kecil Hati Dapat Kode Ini Artinya Tidak Lolos

Sementara itu, bagi peserta yang belum berkesempatan lulus, bisa melakukan sanggahan.

Jika peserta dinyatakan tidak lulus, secara otomatis akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

Itu adalah adalah layanan yang disediakan BKN untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman lulus dan tidaknya peserta.

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah, dan kolom Bukti Sanggah.

Pilih salah satu opsi, Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT, atau Nilai SKB Non-CAT, sesuai yang ingin disanggah.

Laman cek hasil seleksi CPNS 2019.
Laman cek hasil seleksi CPNS 2019. (sscn.bkn.go.id)

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Akan tetapi, jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

Cara melakukan sanggahan CPNS 2019.
Cara melakukan sanggahan CPNS 2019. (sscn.bkn.go.id)

Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT.

Silakan langsung mengisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.

Adapun bukti sanggah harus memiliki format .jpg atau .pdf dengan ukuran 100-200 kb.

Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

Cara mengajukan sanggah hasil CPNS 2019.
Cara mengajukan sanggah hasil CPNS 2019. (sscn.bkn.go.id)

Setelah itu, akan muncul kotak peringatan untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan.

Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan tersebut.

Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan juga tidak dapat melakukan sanggahan kembali.

Terakhir, silakan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh instansi yang dilamar oleh peserta.

Pengajuan sanggahan hasil CPNS 2019.
Pengajuan sanggahan hasil CPNS 2019. (sscn.bkn.go.id)

Namun, perlu diingat, kesempatan sanggah hasil CPNS 2019 ini hanya dapat dilakukan selama tiga hari.

Lebih dari itu, peserta sudah tidak bisa lagi melakukan sanggah terhadap hasil seleksi CPNS 2019.

Jika sudah melewati batas waktu sanggah, pilihan "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

Adapun jadwal masa sanggah CPNS 2019 adalah pada 1-3 November 2020.

Cara Melakukan Pemberkasan Online bagi Peserta Lulus

Sebelum melakukan pengunggahan berkas, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal itu.

Pengisian DRH meliputi riwayat pendidikan, pekerjaan, anggota keluarga, hingga organisasi yang pernah diikuti.

Setelah mengisi DRH, peserta diharuskan mencetak DRH dan mengisi beberapa kolom dengan tulis tangan.

Jangan lupa, DRH cetak itu juga harus ditandatangani.

Langkah selanjutnya, peserta diminta mengunggah beberapa dokumen, termasuk DRH yang sudah cetak dan ditandatangani.

Berikut ini kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah.

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

Untuk tutorial cara mengisi DRH dan pemberkasan online, simak video berikut ini.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: Pengumuman CPNS 2019, Bagi Peserta yang Tidak Lolos Bisa Ajukan Sanggahan, Ini Waktu Pengajuannya

Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019 Dilakukan Online, Ini Dokumen-Dokumen yang Perlu Diunggah Peserta yang Lulus

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
sanggahan CPNS 2019pengumuman CPNS 2019 hari iniCPNS 2019CPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved