Breaking News:

CPNS 2019

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019, Perhatikan Jadwal Masa Sanggah, Hanya Tiga Hari

Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2019, kesempatan hanya sekali dalam Masa Sanggah tiga hari.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Tribunstyle.com
Informasi terkait sanggah hasil CPNS 2019. 

TRIBUNSTYLE.COM - Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi CPNS 2019, kesempatan hanya sekali dalam Masa Sanggah tiga hari.

Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan secara serentak hari ini, Jumat (30/10/2020).

Pengumuman dapat dilihat lewat laman resmi masing-masing instansi yang dilamar.

Selamat bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 nantinya akan diminta untuk melakukan pemberkasan secara online.

Pemberkasan dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.

Baca juga: Apa yang Dilakukan Seusai Pengumuman CPNS 2019? Lakukan Pemberkasan bagi yang Lulus, Ini Caranya

Baca juga: 9 Arti Kode Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019, Jangan Kecil Hati Dapat Kode Ini Artinya Tidak Lolos

Sementara itu, bagi peserta yang belum berkesempatan lulus, bisa melakukan sanggahan.

Jika peserta dinyatakan tidak lulus, secara otomatis akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

Itu adalah adalah layanan yang disediakan BKN untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman lulus dan tidaknya peserta.

Cara Mengajukan Sanggahan Hasil CPNS 2019

Mengutip Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan sanggah.

Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan dengan halaman berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah, dan kolom Bukti Sanggah.

Pilih salah satu opsi, Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT, atau Nilai SKB Non-CAT, sesuai yang ingin disanggah.

Laman cek hasil seleksi CPNS 2019.
Laman cek hasil seleksi CPNS 2019. (sscn.bkn.go.id)

Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

Akan tetapi, jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
sanggahan CPNS 2019pengumuman CPNS 2019 hari iniCPNS 2019CPNS
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved