Breaking News:

Ramai Tagar Mosi Tidak Percaya gegara UU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Kalau Tak Percaya Jangan Dipilih

Ramai tagar MosiTidakPercaya di media sosial, pimpinan DPR beri respons terkait keresahan dari warganet itu.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Twitter
Tagar MosiTidakPercaya disuarakan warganet terkait UU Cipta Kerja. 

Menurutnya, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.

Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Ia juga mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

5. Jam Kerja Eksploitatif

Menurut Said Iqbal, para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Hak Cuti Panjang Hilang

Para buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.

7. Status Outsourcing Seumur Hidup

Alasan berikutnya buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.

Dengan begitu, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka pun hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras.

Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

Baca juga: Ramai Penolakan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan, Kemnaker Jelaskan 6 Pokok Substansinya

Baca juga: 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Termasuk Soal Upah Minimum hingga Pesangon

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta KerjaDPRMosi Tidak Percaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved