8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Termasuk Soal Upah Minimum hingga Pesangon
Inilah 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja versi pemerintah, soal upah minimun hingga pesangon.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja versi pemerintah, soal upah minimun hingga pesangon.
Baru-baru ini, publik sedang digemparkan dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020.
Bahkan, RUU Cipta Kerja sebelumnya direncanakan bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.
Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan penolakan.
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja: Termasuk Aturan Jangka Waktu Pekerja Kontrak Dihapus
Baca juga: Ramai Penolakan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan, Kemnaker Jelaskan 6 Pokok Substansinya

Hal itu lantaran aturan-aturan yang dinilai merugikan para buruh.
Untuk menjelaskan terkait UU Cipta Kerja, pemerintah merilis kelebihan-kelebihannya.
Penjelasan kelebihan UU Cipta Kerja tersebut disampaikan dalam bentuk video singkat.
Pada video berdurasi sekitar 2 menit itu, dijelaskan 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja.
Video tersebut dapat dilihat melalui unggahan akun Instagram resmi @jubir_presidenri, Selasa (6/10/2020).
Diketahui video itu diproduksi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Mari kita simak #UUCiptaKerja pada poin-poin tertentu.
Semoga bermanfaat untuk semua," tulis akun @jubir_presidenri.
Inilah 8 poin kelebihan UU Cipta Kerja versi pemerintah.