Breaking News:

Ramai Tagar Mosi Tidak Percaya gegara UU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Kalau Tak Percaya Jangan Dipilih

Ramai tagar MosiTidakPercaya di media sosial, pimpinan DPR beri respons terkait keresahan dari warganet itu.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Twitter
Tagar MosiTidakPercaya disuarakan warganet terkait UU Cipta Kerja. 

Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com secara terpisah, setidaknya ada 7 poin krusial dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Hal itu dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Apa saja poin krusial yang merugikan buruh tersebut? Berikut ini rinciannya.

1. UMK Bersyarat dan Upah Minimun Sektoral kabupaten/Kota (UMSK) Dihapus

Menurut Said Iqbal, buruh menolak keras kesepakatan ini lantaran UMK tidak perlu bersyarat.

UMSK pun dinilai harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Menurutnya, buruh menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, dalam UU Cipta Kerja, tak ada batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta KerjaDPRMosi Tidak Percaya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved