Ramai Tagar Mosi Tidak Percaya gegara UU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Kalau Tak Percaya Jangan Dipilih
Ramai tagar MosiTidakPercaya di media sosial, pimpinan DPR beri respons terkait keresahan dari warganet itu.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com secara terpisah, setidaknya ada 7 poin krusial dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.
Hal itu dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Apa saja poin krusial yang merugikan buruh tersebut? Berikut ini rinciannya.
Menurut Said Iqbal, buruh menolak keras kesepakatan ini lantaran UMK tidak perlu bersyarat.
UMSK pun dinilai harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.
2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan
Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Perjanjian PKWT
Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.
Menurutnya, buruh menolak PKWT seumur hidup.
4. Sistem Outsourcing
Said Iqbal menilai, dalam UU Cipta Kerja, tak ada batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.
Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.