Breaking News:

Ramai Penolakan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan, Kemnaker Jelaskan 6 Pokok Substansinya

Inilah 6 poin substansi RUU Cipta Kerja yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
TribunJabar
Ilustrasi buruh atau pekerja. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah substansi RUU Cipta Kerja yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baru-baru ini, publik sedang digemparkan dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020.

Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Bahkan, RUU Cipta Kerja sebelumnya direncanakan bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: 7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh, Termasuk Cuti Melahirkan Hilang

Baca juga: INI LHO Hak Buruh yang Dipangkas UU Cipta Kerja: Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu Dihapus

Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja.
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Kompas.com)

Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan ditolak oleh para buruh.

Untuk menjelaskan terkait UU Cipta Kerja, pemerintah melalui Kemnaker merilis kelebihan pokok-pokok substansinya.

Hal itu diunggah melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Selasa (6/10/2020).

Ada 6 poin yang dijelaskan terkait substansi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut.

1. Perjanjuan Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

- PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.

- PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

- PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

2. Alih Daya

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta KerjaKemnakerOmnibus Law
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved