Ramai Tagar Mosi Tidak Percaya gegara UU Cipta Kerja, Pimpinan DPR: Kalau Tak Percaya Jangan Dipilih
Ramai tagar MosiTidakPercaya di media sosial, pimpinan DPR beri respons terkait keresahan dari warganet itu.
Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNSTYLE.COM - Ramai tagar MosiTidakPercaya di media sosial, pimpinan DPR beri respons terkait keresahan dari warganet itu.
Baru-baru ini, publik sedang digemparkan dengan pengesahan UU Cipta Kerja.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).
Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dan penolakan.
Hal itu lantaran aturan-aturan yang dinilai merugikan para buruh.
Setelah UU Cipta Kerja disahkan, warganet langsung menyerang DPR dengan membuat bebrapa tagar yang sempat jadi trending di Twitter.
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja: Termasuk Aturan Jangka Waktu Pekerja Kontrak Dihapus
Baca juga: 7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh, Termasuk Cuti Melahirkan Hilang
Beberapa tagar tersebut seperti #DPRPengkhianatRakyat, #DPRKhianatiRakyat, #MosiTidakPercaya, hingga #tolakruuciptakerja.
Melansir Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, memberikan respons terkait hal itu.
Ia menegaskan, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan keputusan kolektif kolegial dan bukan keputusan personal.
"Di DPR ini kolektif kolegial tidak bisa komando kolektif kolegial dari 9 partai.
Sehingga putusan ini bukan putusan personal tapi keputusan dari institusi yang bersifat kolektif kolegial dari 9 partai yang ada di sini," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Politikus Partai Golkar itu tidak terlalu khawatir pengesahan UU Cipta Kerja akan berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat kepada wakilnya di DPR.
Malahan, ia mempersilakan rakyat untuk tidak memilih wakilnya jika merasa tak percaya lagi.

"Ya kalau nanti tidak percaya, nanti pada saat pemilu jangan dipilih. Nanti pada saat pilkada untuk tidak memilih partai-partai itu, calon-calon itu.
Sepanjang rakyatnya nanti memilih di tahun 2024, dia akan masuk lagi dia di dalam parliamentary threshold. Yang menilai kan masyarakat," ucapnya.
7 Poin Kontroversial yang Dianggap Merugikan Para Buruh
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com secara terpisah, setidaknya ada 7 poin krusial dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.
Hal itu dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Apa saja poin krusial yang merugikan buruh tersebut? Berikut ini rinciannya.
Menurut Said Iqbal, buruh menolak keras kesepakatan ini lantaran UMK tidak perlu bersyarat.
UMSK pun dinilai harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.
2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan
Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Perjanjian PKWT
Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.
Menurutnya, buruh menolak PKWT seumur hidup.
4. Sistem Outsourcing
Said Iqbal menilai, dalam UU Cipta Kerja, tak ada batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.
Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Menurutnya, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.
“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.
Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.
Ia juga mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.
Menurut Said Iqbal, para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.
6. Hak Cuti Panjang Hilang
Para buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.
7. Status Outsourcing Seumur Hidup
Alasan berikutnya buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.
Dengan begitu, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka pun hilang.
“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras.
Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.
(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Ramai Penolakan UU Cipta Kerja yang Telah Disahkan, Kemnaker Jelaskan 6 Pokok Substansinya
Baca juga: 8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja Versi Pemerintah, Termasuk Soal Upah Minimum hingga Pesangon