Breaking News:

7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh, Termasuk Cuti Melahirkan Hilang

Inilah 7 poin krusial UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan para buruh, termasuk cuti melahirkan yang hilang.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNJOGJA.COM/Yosef Leon Pinsker
Suasana unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law. 

Menurut Said Iqbal, para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Hak Cuti Panjang Hilang

Para buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.

7. Status Outsourcing Seumur Hidup

Alasan berikutnya buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.

Dengan begitu, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka pun hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras.

Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Choirul Arifin)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh, 7 Poin Ini Jadi Sorotan.

Baca juga: Protes Risiko Lingkungan UU Cipta Kerja, 35 Investor Dunia Internasional Surati Presiden Jokowi

Baca juga: LINK Download PDF Lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Kini Telah Disahkan Jadi UU Cipta Kerja

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta Kerjapasal-pasal UU Cipta Kerja yang kontroversialburuh
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved