Breaking News:

7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh, Termasuk Cuti Melahirkan Hilang

Inilah 7 poin krusial UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan para buruh, termasuk cuti melahirkan yang hilang.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNJOGJA.COM/Yosef Leon Pinsker
Suasana unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law. 

TRIBUNSTYLE.COM - Inilah 7 poin krusial UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan para buruh, termasuk cuti melahirkan yang hilang.

Baru-baru ini, publik sedang digemparkan dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

Pengesahan ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020, menjadi 5 Oktober 2020.

Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Baca juga: Tak Setuju, Buruh Wanita di Deli Serdang Demo di Depan Pabrik, Bawa Spanduk Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Ditolak Kelompok Pekerja, UU Cipta Kerja Diusulkan Jokowi, Dikerjakan Senyap & Cepat oleh DPR

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono)

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain.

Bahkan, RUU Cipta Kerja sebelumnya direncanakan bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, sejak pertama kali muncul, RUU ini telah mendapat banyak kritikan dari para buruh.

Dikutip dari Tribunnews.com, setidaknya ada 7 poin krusial dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan buruh.

Hal itu dinyatakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Apa saja poin krusial yang merugikan buruh tersebut? Berikut ini rinciannya.

1. UMK Bersyarat dan Upah Minimun Sektoral kabupaten/Kota (UMSK) Dihapus

Menurut Said Iqbal, buruh menolak keras kesepakatan ini lantaran UMK tidak perlu bersyarat.

UMSK pun dinilai harus tetap ada, di mana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Menurutnya, buruh menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, dalam UU Cipta Kerja, tak ada batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurutnya, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.

Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Ia juga mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

5. Jam Kerja Eksploitatif

Menurut Said Iqbal, para buruh menolak jam kerja yang eksploitatif.

6. Hak Cuti Panjang Hilang

Para buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.

7. Status Outsourcing Seumur Hidup

Alasan berikutnya buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup.

Dengan begitu, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka pun hilang.

“Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras.

Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing,” tegas Said Iqbal.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh, Tribunnews.com/Choirul Arifin)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh, 7 Poin Ini Jadi Sorotan.

Baca juga: Protes Risiko Lingkungan UU Cipta Kerja, 35 Investor Dunia Internasional Surati Presiden Jokowi

Baca juga: LINK Download PDF Lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Kini Telah Disahkan Jadi UU Cipta Kerja

Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta Kerjapasal-pasal UU Cipta Kerja yang kontroversialburuh
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved