Breaking News:

7 Poin Krusial UU Cipta Kerja yang Dianggap Merugikan Para Buruh, Termasuk Cuti Melahirkan Hilang

Inilah 7 poin krusial UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan para buruh, termasuk cuti melahirkan yang hilang.

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Dhimas Yanuar
TRIBUNJOGJA.COM/Yosef Leon Pinsker
Suasana unjuk rasa tolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law. 

“Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK,” ujar Said Iqbal.

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Menurutnya, buruh menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, dalam UU Cipta Kerja, tak ada batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurutnya, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

“Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal.

Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Ia juga mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

5. Jam Kerja Eksploitatif

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Tags:
UU Cipta Kerjapasal-pasal UU Cipta Kerja yang kontroversialburuh
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved