Arya Claproth Nilai Laporan Pengeroyokan Palsu, Pihak Karen Pooroe Angkat Bicara: Gak Ada Saksi Lain
Laporan pengeroyokan Karen Pooroe dinyatakan SP3 oleh polisi. Arya Claproth meminta pihak Karen Poore minta maaf. Ini reaksi pihak Karen Pooroe.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Laporan itu antara lain kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengeroyokan, dan kematian Zefania Carina yang dianggap janggal.
• Karen Pooroe Tanggapi Tegas Laporan Arya Claproth atas Kasus Dugaan Perzinaan: Saya Tidak Berzina

Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, penetapan Arya Pooroe sebagai tersangka pun telah dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
"(Arya Satria Claproth) sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini (Rabu)," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
• Dilaporkan Atas Dugaan Perzinaan, Pihak Karen Pooroe Tantang Arya Satria Claproth Beri Bukti
• Dituduh Arya Claproth Berzina, Pihak Karen Pooroe Sebut Itu Basi: Saya Punya Bom Waktu untuk Arya
• Laporkan Karen Pooroe Atas Dugaan Zina, Arya Claproth: Kalau Gak Ada Ini Mungkin Zefania Masih Hidup
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Arya belum dilakukan penahanan.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," imbuh Ulung.
Sementara itu, Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Arya Claproth akhirnya buka suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami sangat menghargai proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, cuma saya sampaikan terhadap setiap laporan yang dibuat oleh pihak Karen apabila nanti itu menjadi suatu yang tidak bisa dibuktikan, SP3 itu akan berdampak hukum terhadap pelapornya.
Dan itu pasti akan diambil langkah-langkah hukum lanjutan, apakah itu pencemaran nama baik, apakah itu laporan palsu, apalagi kalau ada fakta yang tidak sebenarnya disampaikan dibuat laporan polisi bahwa seakan-akan fakta itu adalah yang benar.
Apabila itu diklarifikasi dengan saksi-saksi yang lain dan ternyata hal itu tidak benar berarti itu adalah laporan palsu.
Beda halnya kalau misalnya hal tersebut benar adanya cuma dinilai pidana atau bukan, itu beda, itu mungkin bukan laporan palsu.
Kalau laporan palsu itu tidak pernah terjadi kejadiannya. Artinya itu tanggapan saya terhadap penetapan tersangka Arya," kata Andreas.
Lebih lanjut, Andreas merasa penetapan tersangka bukanlah akhir dari segala-galanya.
"Sekali lagi saya bilang bahwa itu bukan akhir dari segala-galanya, kita tetap berjuang.
Bahwa nanti seandainya masuk ke persidangan ya kita juga bersyukur di persidangan itu akan lebih terungkap lagi apa yang terjadi.
Sebenarnya perkelahian mengenai apa malam itu, bisa diungkap nanti, malah lebih bagus lagi, masyarakat bisa tahu," pungkasnya. (TribunStyle.com/Febriana)
• Mendiang Putri Disebut Alami Patah Sendi, Karen Pooroe Beri Tanggapan Terkait Hasil Autopsi
• Kuasa Hukum Arya Claproth Angkat Bicara soal Hasil Autopsi Anak dari Karen Pooroe