Arya Claproth Nilai Laporan Pengeroyokan Palsu, Pihak Karen Pooroe Angkat Bicara: Gak Ada Saksi Lain
Laporan pengeroyokan Karen Pooroe dinyatakan SP3 oleh polisi. Arya Claproth meminta pihak Karen Poore minta maaf. Ini reaksi pihak Karen Pooroe.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
Apa artinya? Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran di dalam laporan tersebut.
Ini suatu hal yang media, masyarakat Indonesia, harus tahu bahwa upaya-upaya, saya tidak mau terlalu jauh ya, upaya inilah, upaya yang dilakukan Karen terhadap keluarga besar Claproth sudah terbukti bahwa itu adalah laporan yang tidak benar.
Ada banyak sekali kejanggalan dalam laporan tersebut, satu hal yang pasti tidak pernah terjadi apa yang mereka bilang pengeroyokan, tidak pernah terjadi, penodongan pistol juga tidak pernah terukti, artinya apa? Artinya itu semua adalah laporan palsu," ungkap kuasa hukum Arya Claproth, Andreas Silitonga SH.
Arya pun memilih untuk menunggu permintaan maaf dari pihak Karen.
Teman Marshanda itu pun mengaku akan menunggu itikad baik dari pihak Karen selama 3x24 jam.
"Hati saya tetap tenang, kepala saya tetap tenang walaupun saya bicara tegas, saya maafin.
Mau disebut orang gila lagi untuk bisa maafin orang? Mau mengampuni orang yang sudah memfitnah saya dibilang orang gila lagi?
Apa saya harus buka lagi beberapa kartu lain? Ini bukti yang saya pegang.
Persyaratannya satu, hubungi kuasa hukum saya lakukan permohonan maaf atas ini ke tiga media terbesar di koran.
Detailnya tanya sama bapak (kuasa hukum).
3x24 jam, kalau tidak kita akan laporkan balik," tegas Arya. (TribunStyle.com/Febriana)

Klien Jadi Tersangka KDRT terhadap Karen Pooroe, Kuasa Hukum Arya Claproth: 'Bukan Akhir Segalanya'
Sementara itu, Arya Claproth juga baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung.
Saat ini Karen Pooroe memang tengah berjuang dengan beberapa laporan polisi.