Arya Claproth Nilai Laporan Pengeroyokan Palsu, Pihak Karen Pooroe Angkat Bicara: Gak Ada Saksi Lain
Laporan pengeroyokan Karen Pooroe dinyatakan SP3 oleh polisi. Arya Claproth meminta pihak Karen Poore minta maaf. Ini reaksi pihak Karen Pooroe.
Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: Suli Hanna
TRIBUNSTYLE.COM - Laporan pengeroyokan yang diajukan Karen Pooroe dinyatakan SP3 oleh polisi. Arya Claproth meminta pihak Karen Poore minta maaf. Ini reaksi pihak Karen Pooroe.
Hubungan Karen Poore dan Arya Claproth nampaknya semakin memanas.
Hal itu menyusul laporan pengeroyokan yang diajukan Karen Pooroe terhadap Arya Claproth dinyatakan SP3 oleh polisi.
SP3 merupakan surat perintah penghentian penyidikan.
Arya Claproth pun merasa dirugikan oleh laporan Karen Pooroe tersebut.
Andreas Silitonga selaku kuasa hukum Arya pun menyebut Karen telah mengajukan laporan palsu.
Menanggapi hal itu, Wemmy Amanupunyo kuasa hukum Karen Pooroe, memberikan keterangannya.
• Laporan Pengeroyokan Karen Pooroe Dinyatakan SP3, Arya Claproth: Minta Maaf Atau Dilaporkan Balik
• Babak Baru Perseteruan Karen Pooroe & Arya Claproth, Laporan Sudah SP3 hingga Bantah Lakukan KDRT

Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, Wemmy menyebut kliennya tidak mungkin mengajukan laporan palsu.
Baginya, Karen hanya tak memiliki cukup bukti untuk menjerat Arya.
"Karena Mbak Karen kan enggak punya cukup bukti, jangankan ditodong pistol, ada bom di situ pun kita ngomong enggak kuat (bukti), karena enggak ada saksi lain," ungkapnya saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).
Wemmy mengaku bila kejadian berada di dalam rumah sehingga tidak bisa dilihat langsung oleh para saksi.
"Ada Pak RT, Babinkamtibmas, mereka ini kan tidak melihat (secara langsung), tapi ketika kejadian, kata Mbak Karen pernah ngomong kok. Karen bilang posisinya hanya Mbak Karen, enggak ada saksi lain," ungkap Wemmy.
Sebagai informasi, pihak Arya Claproth sempat melakukan konferensi press terkait laporan Karen yang dinyatakan SP3.
Hal itu terekam dalam tayangan YouTube Cumicumi, Senin (23/3/2020).
• Karen Pooroe Tanggapi Tegas Laporan Arya Claproth atas Kasus Dugaan Perzinaan: Saya Tidak Berzina
"Jadi di sini saya sudah pegang SP3, SP3 dari Polres Jakarta Selatan atas laporan Karen yang menyatakan bahwa Arya beserta ayahnya telah melakukan pengeroyokan dan penodongan pistol kepada Karen.
Apa artinya? Artinya polisi tidak bisa menemukan kebenaran di dalam laporan tersebut.
Ini suatu hal yang media, masyarakat Indonesia, harus tahu bahwa upaya-upaya, saya tidak mau terlalu jauh ya, upaya inilah, upaya yang dilakukan Karen terhadap keluarga besar Claproth sudah terbukti bahwa itu adalah laporan yang tidak benar.
Ada banyak sekali kejanggalan dalam laporan tersebut, satu hal yang pasti tidak pernah terjadi apa yang mereka bilang pengeroyokan, tidak pernah terjadi, penodongan pistol juga tidak pernah terukti, artinya apa? Artinya itu semua adalah laporan palsu," ungkap kuasa hukum Arya Claproth, Andreas Silitonga SH.
Arya pun memilih untuk menunggu permintaan maaf dari pihak Karen.
Teman Marshanda itu pun mengaku akan menunggu itikad baik dari pihak Karen selama 3x24 jam.
"Hati saya tetap tenang, kepala saya tetap tenang walaupun saya bicara tegas, saya maafin.
Mau disebut orang gila lagi untuk bisa maafin orang? Mau mengampuni orang yang sudah memfitnah saya dibilang orang gila lagi?
Apa saya harus buka lagi beberapa kartu lain? Ini bukti yang saya pegang.
Persyaratannya satu, hubungi kuasa hukum saya lakukan permohonan maaf atas ini ke tiga media terbesar di koran.
Detailnya tanya sama bapak (kuasa hukum).
3x24 jam, kalau tidak kita akan laporkan balik," tegas Arya. (TribunStyle.com/Febriana)

Klien Jadi Tersangka KDRT terhadap Karen Pooroe, Kuasa Hukum Arya Claproth: 'Bukan Akhir Segalanya'
Sementara itu, Arya Claproth juga baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung.
Saat ini Karen Pooroe memang tengah berjuang dengan beberapa laporan polisi.
Laporan itu antara lain kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pengeroyokan, dan kematian Zefania Carina yang dianggap janggal.
• Karen Pooroe Tanggapi Tegas Laporan Arya Claproth atas Kasus Dugaan Perzinaan: Saya Tidak Berzina

Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, penetapan Arya Pooroe sebagai tersangka pun telah dibenarkan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.
"(Arya Satria Claproth) sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini (Rabu)," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
• Dilaporkan Atas Dugaan Perzinaan, Pihak Karen Pooroe Tantang Arya Satria Claproth Beri Bukti
• Dituduh Arya Claproth Berzina, Pihak Karen Pooroe Sebut Itu Basi: Saya Punya Bom Waktu untuk Arya
• Laporkan Karen Pooroe Atas Dugaan Zina, Arya Claproth: Kalau Gak Ada Ini Mungkin Zefania Masih Hidup
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Arya belum dilakukan penahanan.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," imbuh Ulung.
Sementara itu, Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Arya Claproth akhirnya buka suara terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Kami sangat menghargai proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polrestabes Bandung, cuma saya sampaikan terhadap setiap laporan yang dibuat oleh pihak Karen apabila nanti itu menjadi suatu yang tidak bisa dibuktikan, SP3 itu akan berdampak hukum terhadap pelapornya.
Dan itu pasti akan diambil langkah-langkah hukum lanjutan, apakah itu pencemaran nama baik, apakah itu laporan palsu, apalagi kalau ada fakta yang tidak sebenarnya disampaikan dibuat laporan polisi bahwa seakan-akan fakta itu adalah yang benar.
Apabila itu diklarifikasi dengan saksi-saksi yang lain dan ternyata hal itu tidak benar berarti itu adalah laporan palsu.
Beda halnya kalau misalnya hal tersebut benar adanya cuma dinilai pidana atau bukan, itu beda, itu mungkin bukan laporan palsu.
Kalau laporan palsu itu tidak pernah terjadi kejadiannya. Artinya itu tanggapan saya terhadap penetapan tersangka Arya," kata Andreas.
Lebih lanjut, Andreas merasa penetapan tersangka bukanlah akhir dari segala-galanya.
"Sekali lagi saya bilang bahwa itu bukan akhir dari segala-galanya, kita tetap berjuang.
Bahwa nanti seandainya masuk ke persidangan ya kita juga bersyukur di persidangan itu akan lebih terungkap lagi apa yang terjadi.
Sebenarnya perkelahian mengenai apa malam itu, bisa diungkap nanti, malah lebih bagus lagi, masyarakat bisa tahu," pungkasnya. (TribunStyle.com/Febriana)
• Mendiang Putri Disebut Alami Patah Sendi, Karen Pooroe Beri Tanggapan Terkait Hasil Autopsi
• Kuasa Hukum Arya Claproth Angkat Bicara soal Hasil Autopsi Anak dari Karen Pooroe