Zul Zivilia Terjerat Narkoba
Sempat Dituntut Seumur Hidup Penjara, Ketuk Palu Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba
Setelah dituntut penjara seumur hidup karena kasus narkoba, kini hakim telah ketuk palu memvonis Zul Zivilia 18 tahun penjara.
Penulis: Yuliana Kusuma Dewi
Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
TRIBUNSTYLE.COM - Setelah dituntut penjara seumur hidup karena kasus narkoba, kini hakim telah ketuk palu memvonis Zul Zivilia 18 tahun penjara.
Penyanyi Zul Zivilia menjalani sidang putusan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Setelah sebelumnya dituntut seumur hidup penjara, Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara.

• Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tangis Istri Pecah Ditanya Anak Mau Jemput Papa Pulang?
• POPULER - Zul Zivilia Bacakan Pledoi, Istri Jawab Tabah: Saya Ikhlas Kalau Kamu Ninggalin Aku
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah
dan meyakinkan bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," kata majelis hakim dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
Hukuman ini berkurang hingga 20 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Sebelumnya Zul dituntut seumur hidup penjara yang sesuai umurnya yakni 38 tahun.
Sebelumnya saat tiba di PN Jakarta Pusat, pelantun lagu Aishiteru tersebut mengaku pasrah dengan hasil sidang putusan.
"Menghadapi putusan (hakim) ya saya bertawakal kepada Allah," kata Zul Zivilia.
• Dituntut Seumur Hidup Penjara, Zul Zivilia Akui Sedih & Tak Sanggup Lihat Istri Nangis Histeris
Dirinya merasa yakin hukuman yang dijatuhkan padanya lebih ringan daripada tuntutan hakim.
Pelantun Aishiteru ini juga mengatakan tak takut dengan hasil putusan.
"Insya Allah yakin (hukuman diringankan). Enggak (takut), tawakal aja," ujarnya.
Zul juga mengatakan dirinya hanya pemakai dan bukan pengedar narkoba.
"Saya hanya pemakai. Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti."